Memberitakan Kasus Poliandri, Pemred Media Jejakinvestigasi Disomasi

pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi

Matamaja Group//Majalengka. Sebuah media online yakni jejakinvestigasi.id di kabupaten Majalengka disomasi setelah memberitakan dugaan pernikahan terlarang seorang perempuan berinisial IM yang telah bersuami alias poliandri dengan pria berinisial AAZ. Dalam beberapa konten pemberitaan jejakinvestigasi.id disebutkan bahwa pernikahan tersebut menyeret nama seorang pengurus ormas keagamaan yang menjadi saksi pernikahan serta menuliskan statement pengurus partai politik

Menurut pimpinan redaksi (pimred) jejakinvestigasi.id, Ato Hendarto, dirinya menerima surat somasi pada hari Jum’at 14 April 2023. Surat tersebut datang dari seseorang bernama DK dan UZ melalui kantor hukum bill-bil-law office Mochamad Danu Ismanto, SH, & Rekan

Surat somasi peringatan terakhir

Dikatakan pimred Ato, isi surat tersebut adalah tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya beberapa pemberitaan terkait dugaan nikah terlarang IM dengan AAZ. Permintaannya adalah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis serta menghapus semua berita. Dan jikalau pihak redaksi jejakinvestigasi,id tidak memenuhi permintaan tersebut, maka setelah tiga hari pihak pemberi somasi akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum

“Untuk menyikapi hal tersebut, sekarang ini kami sedang berembuk dengan pihak redaksi, juga perusahaan yang menaungi media Jejak Investigasi yaitu PT. Media Buzzer Indonesia dan PT Raja Pos Intermedia dan juga organisasi aliansi wartawan Indonesia (AWI) dan rekan rekan Organisasi wartawan, jurnalis insan pers lainnya yang sependapat ingin memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai dengan amanat undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers” tegasnya