Kantor Pertanahan Kota Madiun Terbitkan 1.385 Sertifikat Tanah Elektronik Sejak Diluncurkan

MADIUN, BUSERJATIM GRUOP – Layanan sertifikat tanah elektronik resmi diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun pada 29 Februari 2024. Sejak itu, ribuan sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Adolf Severlianus Puahadi saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9).

Menurut Adolf, dari Maret hingga Agustus 2024, sebanyak 1.385 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan. “Ini mencakup berbagai pengajuan, mulai dari sertifikat baru, jual-beli, alih media, hingga pengajuan lainnya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Meskipun bersifat digital, pemilik sertifikat tanah tidak hanya menerima dokumen dalam bentuk soft file. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerbitkan sertifikat cetakan fisik dengan tampilan yang berbeda dari sertifikat lama. Sertifikat terbaru ini hanya terdiri dari satu lembar yang sudah memuat informasi kepemilikan secara lengkap, dilengkapi dengan barcode dan gambar khusus yang hanya terlihat di bawah sinar ultraviolet.

“Jika sertifikat rusak atau hilang, pemilik bisa mengajukan cetak ulang. Pengajuan harus dilakukan oleh pemilik sendiri, tidak dapat diwakilkan. Sertifikat lama akan otomatis tidak berlaku setelah sertifikat edisi terbaru diterbitkan,” kata Adolf.

Adolf juga mengungkapkan bahwa saat ini total ada 62 ribu sertifikat tanah yang sudah diterbitkan di Kota Madiun. Ia mendorong masyarakat untuk melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik, mengingat keamanan dan kepraktisannya. Semua dokumen tersimpan di database Kantor Pertanahan dan dilindungi oleh sistem keamanan berlapis yang tidak terhubung dengan Pusat Data Nasional (PDN)

Proses alih media sendiri dapat diselesaikan dalam waktu maksimal **satu minggu**. Pemohon akan menerima notifikasi di ponselnya ketika proses selesai dan sertifikat dapat diambil. Selain itu, Kantor Pertanahan akan membantu pemohon menginstal aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan akses sertifikat elektronik.

“Untuk sertifikat terbitan tahun 2000 ke bawah, kami akan melakukan cek ploting ulang untuk memastikan tidak ada pergeseran lebar tanah,” tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *