SIAK.BUSERJATIM.COM – Penolakan eksekusi lahan atas nama termohon eksekusi Tiominar Tambunan oleh Pengadilan Negeri Siak, pada Kamis (28/10/21) berlangsung ricuh.
Termohon eksekusi Tiominar Marpaung adalah Istri sah dari almarhum Imbalo Marojahan Nainggolan, yang memiliki seorang anak kandung di bawah umur bernama Mario Geryan Nainggolan.
Tiominar selaku termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya talah mengajukan perlawanan pihak ketiga atas eksekusi No 02/Pen.Pdt.Aanm/EKS/2021/PN Siak di Pengadilan Negeri Siak, tanggal 14 April 2021 dan telah diregister dalam sistim e-count Mahkamh Agung RI dengan No Perkara 16/PDT.Bth/2022/PN Siak dan sudah berjalan dengan agenda duplik dari
turut terlawan 1. Dan termohon Eksekusi juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan No 28/Pdt.G/2017/PN.Sak Jo No 162/Pdt/2018/PT.PBR Jo Nomor 1713/k/Pdt/2020 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak, Seni 29 April 2021.
Dan juga melalui kuasa hukumnya Tiominar Tambunan ibu dari Geryan Nainggolan,anak dari pernikahan dengan Imbalo Marojahan Nainggolan bahwa perkara yang diajukan eksekusi masih berproses karena sedang diajukannya permohonan peninjauan kembali tertanggal 19 April 2021.
Sementara jelas disebutkan dalam Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Februari 2019 Bab 1 angka 22,” Alasan- alasan penangguhan Eksekusi salah satu adalah adanya perlawanan pihak atau pihak ketiga, maka eksekusi di TANGGUHKAN sampai putusnya perlawanan tingkat pertama dan adanya Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan sebelum atau sesudah permohonan permohonan eksekusi diajukan. Ketentuan pasal 207 HIR dapat di TUNDA.
Dan sampai saat ini Tiominar Tambunan adalah Pemilik Lahan Tanaman Sawit seluas 100 Ha di desa Belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak RT 04/RW 01 berdasarkan pengikatan akte Jual beli No 40 tanggal 14 Juli 2004 dan Akte Kuasa MENJUAL NO 41 tanggal 24 Juli 2004 dari Notaris Tajib Rahardjo,SH
Dan satu lagi kejanggalan adalah sebagaimana termuat dalam Putusa Pengadilan Negeri Siak No 28/Pdt.G/2017/PN SIAK, ‘TIDAK ADA” tidak ada satupun amar putusan Pengadilan yang menyatakan jika AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO 40 tanggal 14 Juli 2004 dan AKTA KUASA MENJUAL NO 41 tanggal 14 Juli 2004, Serta kwitansi pembelian Lahan tanggal 14Juli 2004 DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK SAH
Jadi tanah tersebut jelas milik dari Almarhum Imbalo
Marojahan Nainggolan bersama Istri sahnya, Tiominar Tambunan dengan seorang anak dari pernikahan mereka yang bernama Mario Geryan Nainggolan adalah merupakan tanah milik sendiri .
Ditengah Instruksi tegas Presiden Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah yang telah banyak menimbulkan kesengsaraan ditengah masyarakat, diharapkan dapat segera disikapi oleh intansi terkait dan diawasi dengan ketat oleh Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan, Menteri ATR/BPN.
Pelaksanaan Eksekusi kepada Termohon Eksekusi Tiominar Tambunan oleh Panitera PN Siak, dimulai sekira pukul 10.30 siang dengan pengawalan dari pihak Polres Siak dan Polsek Minas dan Kandis tidak dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah termohon Eksekusi Tiominar Tambunan tidak dapat berjalan dan gagal karena selain dianggap adanya dugaan cacat hukum, juga dikarenakan respon dari ormas Pemuda Batak Bersatu(PBB), dan Elite Sumatra Jaya Grup ( ESA) yang bergerak dalam/untuk membantu masyarakat yang tertindas. Tim ESA kali ini diwakili oleh Hendra, Riko, Bento, Dayat, Adrian dan Hendra Kidil
Pantauan dari awak media selama dilokasi kejadian, sempat terjadi gesekan antara Pihak kepolisian gabungan dari Polsek Minas, Kandis dan Polres siak dengan masyarakat anggota ormas PBB dan anggota Elite Sumatra Jaya Grup.
Tetapi gesekan tersebut tidak berlangsung lama, dikarenakan pihak kepolisian Siak, bersikap kooperatif dan tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk selalu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, kemudian menarik diri dan menunda pelaksanaan eksekusi kepada Termohon Tiominar Tambunan.
Jurnalis : ED






