NGAWI, BUSERJATIM GRUOP – Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024, Suwardi dan Siswanto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (11/9/2024).
Suwardi, yang dulu menjabat sebagai anggota Komisi 4, dan Siswanto dari Komisi 2, diperiksa karena sebagian dana hibah tersebut bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) mereka ketika masih menjabat di DPRD. Dana Pokir tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Siswanto, yang menjabat sebagai anggota dewan dari Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS), tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Vario putih. Ia langsung menuju parkiran belakang gedung Kejaksaan Negeri Ngawi dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa, Siswanto tampak segera meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya tanpa memberikan keterangan.
Sementara itu, Suwardi didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia memilih bungkam dan hanya melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Afiful Bahrir, menyatakan bahwa kedua mantan anggota DPRD tersebut dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto. Saat ini, status Suwardi dan Siswanto masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai dana hibah yang diduga diselewengkan, serta keterlibatan sejumlah pejabat penting dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.