NGAWI, BUSERJATIM.COM-Kamis pada tanggal 26 mei 2022 pukul 22.26 Wib, yang bertepatan pada tanggal merah yang memperingati hari kenaikan Isa Al-Masih, kami tim investigasi secara kebetulan menemukan mobil dinas dengan nopol M 1579 AP yang diduga disalahgunakan, oleh oknum yang diduga adalah ASN. Sayangnya ketika tim investigasi kami hendak mengklarifikasi pengemudi mobil dinas tersebut, oknum yang di duga ASN itu tidak berada di dalam kendaraan ini, kami hanya menemui pihak keluarga yang berada diluar kendaraan.
Seperti tertera pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1952
TENTANG
PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL.


Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dipandang perlu diadakan satu peraturan baru yang berlaku
diseluruh daerah Republik Indonesia mengenai;
a. pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan
bermotor kepunyaan dinas (milik Pemerintah) yang digunakan
oleh Kementerian dan Jawatan Pemerintahan Sipil.
b. pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai
Negeri Sipil.
c. pemberian tunjangan kepada mereka yang menggunakan kendaraan
bermotor kepunyaan sendiri buat perjalanan-perjalanan dinas
dalam daerah jabatan yang tertentu;
Menimbang pula :
bahwa pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk keperluan partikelir sangat memberatkan keuangan Negara, sehingga peraturan
mengenai hal ini tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi.
Mengingat :
pasal 142 jo 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar :
Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke 29 pada tanggal 2 September 1952.
Seperti halnya setiap pemerintah daerah juga melarang ASN ( Aparatur Sipil Negara) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Dan Yang menjadi pertanyaan khalayak umum selama ini, Sebenarnya boleh enggak sih kendaraan dinas yang memiliki pelat khusus digunakan oleh warga sipil atau pihak keluarga..?
“Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono meberikan penjelasan.”
Menurutnya, aparatur sipil, polisi, dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas kegiatannya yang dilakukan untuk sesuai bidangnya. Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.
“Seharusnya tidak boleh. Penggunaan kendaraan dengan menggunakan nopol bantuan khusus/rahasia hanya boleh digunakan oleh petugas dalam rangka dinas khusus,” ujar Argo.
Selanjutnya Tim investigasi media ini akan melakukan kroscek dilapangan untuk mengklarifikasi mobil dinas mana yang digunakan tersebut dan untuk keperluan apa..? ( Keperluan pribadi atau untuk kepentingan dinas ) …?
(Bersambung…)
Jurnalis:AN






