Penyalahgunaan Dan Pemalsuan Data E-Ktp Dapat Di Pidana Sesuai UU Yang Berlaku

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk E-ktp dapat di jerat dengan hukuman pidana, bahkan pelakunya bisa di jerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam pasal 95B UU No.24/2013 tentang administrasi kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Hal ini diduga di lakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Tambakrejo kecamatan/kabupaten Jombang dengan inisial ZL. Saat di konfirmasi tim media di kantor desanya beberapa waktu yang lalu, ZL mengakui semua perbuatannya.

Menurut Drs. H. Andik Basuki Rahmad ketua komisi A DPRD Jombang saat di hubungi tim media via WA jum’at (21/10/22) menjelaskan, Kepala desa atau perangkat desa tidak boleh menyalah gunakan wewenang yang telah diamanahkan masyarakat.

Dimana pada saat di lantik dengan mengucap janji dan sumpah jabatan, berikrar sanggup mengabdi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah mendzolimi dan meresahkan masyarakat. Ujarnya
(Bersambung)

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *