BUSERJATIM.COM || BLITAR TALUN-
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Pertamax pada Sabtu (3/9). Kebijakan penyesuaian BBM ini efektif berlaku mulai pukul 14.30 WIB.
Seperti diketahui keputusan pemerintah untuk menaikan BBM sudah final, dan ini akan berdampak ke beberapa SPBU seperti lojakan antrian pembelian BBM dari berbagai lapisan masyarakat akan meningkat.
Untuk mengantisipasi hal itu Polsek Talun Polres Blitar berjaga dan kordinasi dengan pemilik SPBU agar nantinya bisa membuat situasi tertib dan kondusif. Bertempat di Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 54.661.31 alamat jalan raya Talun Kelurahan Talun, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, pada Sabtu (3/9/2022).
Kapolsek Talun AKP Imam Subechi, S.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi antrian dan melaksanakan pengamanan dikarenakan sempat menghentikan layanan pengisian BBM bersubsidi ketika menjelang perubahan harga BBM pukul 14:30 WIB.
“Untuk mencegah terjadinya antrian dan mengatur lalulintas, terutama antrian kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, juga antisipasi lonjakan antrian pembelian dari berbagai lapisan masyarakat. Serta membuat situasi tetap tertib dan kondusif, tidak lupa juga selalu menerapkan prokes dan melayani masyarakat dengan Humanis.,” ucapnya.
Selain melakukan pengamanan, polisi juga melakukan pengecekan stok BBM subsidi pada SPBU agar tidak terjadi kekosongan.
“Anggota Polsek bersama petugas SPBU melakukan pengecekan stok BBM bersubsidi, agar kebutuhan masyarakat dan konsumen tercukupi, juga selalu menerapkan prokes dan melayani masyarakat dengan Humanis,” pungkasnya. (Hary/JK-Humas)