PONOROGO,BUSERJATIM.COM– Sepertinya ada sesuatu dari oknum pegawai SPBU 54.634.14 dengan pembeli BBM terkesan adanya indikasi permainan penyaluran dan pendistribusiannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media di SPBU 54.634.14 Babatan Ponorogo, pihak operator di SPBU 54.634.14 terkesan melayani konsumen pembelian BBM dengan menggunakan Surat rekomendasi dari Desa yang tidak tertulis jumlah kuota dan juga stempel dari Kepala Desa.

Kemudian awak media ini menemui salah seorang operator di SPBU 54.634.14 tersebut tetapi enggan menjawab atas pertanyaan dari tim media.
Tidak sampai di situ saja, Tim media lanjut konfirmasi dengan pihak pengawas SPBU 54.634.14 yang bernama Wito, melalui via seluler untuk mengklarifikasi, tidak menjawab hingga kami hubungi sampai berkalikali tetap saja tidak mau menjawab.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengawas SPBU 54.634.14 belum berhasil dimintai klarifikasi oleh tim media untuk dimintai keterangannya. Bersambung. (Tim)






