MADIUN,BUSER JATIM.COM-Tidak menutup kemungkinan yang bertanggung jawab segala bentuk yang timbul beserta konsekuensinya atas segala pelaksanaan adalah pengguna anggaran

Di desa klumutan saradan kabupaten Madiun tim dari media dan salah satu anggota GMBI KSM MEJAYAN menemukan banyak kejanggalan dalam melaksanakan anggaran dari HIPPA
Pasalnya awak media dan LSM terjun langsung kelapangan banyak menemukan penyimpangan semisal papan proyek tidak ada padahal sudah dikerjakan 11 hari Seprti dari pekerja juga tidak ada dan diduga masih banyak pelanggaran yang terjadi. dan anehnya pak Darno sebagai penanggung jawab lapangan tidak pernah melihat RAB dengan dalih dibawa kepala desa dan ketua hippa bapak Parmin tutur pak Darno.

Dengan bertemunya bapak Darmo tim berusaha konfirmasi ke kepala desa klumutan dikantor baledesa setempat.
Kepala desa klumutan(Agus proklamanto)Senin 30 Mei 2022 mengatakan bahwa RAB HIPPA tidak bisa memperlihatkan karena tidak tahu karena RAB dipegan ketua HIPPA dan ketika salah satu anggota GMBI meminta nomor seluler ketua HIPPA untuk konfirmasi ,setelah dikonfirmasi kepala desa terkesan menutup nutupi atau terkesan mbulet .tutur salah satu anggota LSM GMBI
Masih kata kepala desa klumutan(Agus proklamanto)begitu juga untuk RAB dari dana DD/APBDES semua infrastuktur didesanya untuk RAB tidak bisa semua orang bisa melihat ,harus konfirmasi dulu ke kecamatan Saradan dan instansi terkait imbuhnya ke salah satu anggota LSM GMBI menyampaikan ke awak media.

Ada sisi lain dari LSM dan AWAK MEDIA sebagai kontrol sosial yg jelas ada payung hukumnya sangatlah janggal apabila RAB susah untuk dilhat.
Padahal sangat jelas
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya para pemangku untuk bisa memanfaatkan dana dari negara sebaik mungkin,agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,khususnya para petani yg sangat jelas petani berperan penting untuk perekonomian negara.
Agus






