KALTENG, BUSERJATIM.COM-Minggu,- ( 22 – Mei – 2022 ) .
PULANG PISAU – Program proyek rehabilitasi dermaga Mintin dan Anjir Sampit, (dukungan Food Estate) proyek kementerian Perhubungan – Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI – Provinsi Kalimantan Tengah, diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai pada spesifikasi teknis & RAB pembangunan , serta ternilai penuh kejanggalan dan enyelimpangan yang sangat serius & terindikasi sarat Korupsi.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan buserjatim.com – kalimantan tengah saat dilokasi, telah ditemukan kesejumlah kejanggalan yang cukup vatal dan ketidak sesuaian pada spesifikasi teknis dan RAB nya pada proyek rehabilitasi dermaga tersebut, serta sudah mengalami banyak retak dan pecah belah.
Juga diketahui bahwa proyek tersebut , di realisasi secara asal – asalan (asal jadi) , penuhi dengan kejanggalan yang cukup vatal, hingga yang telah menghabiskan biaya Anggaran sebesar Rp,13.196.257.600,00,- (Tiga Belas Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).Tepat berlokasi di Desa Mintin – Kecamatan Kahayan Hilir – Kabupaten Pulang Pisau – Provinsi Kalimantan Tengah, serta ternilai penuh penuh penyelimpangan dan terindikasi pada sarat korupsi.

Adapun perihal permasalahan yang diduga dan ternilai cukup janggal dan vatal,hingga yang telah terindikasi sarat Korupsi tersebut, ialah yakni terkait pada pekerjaan rehabilitasi dermaga Mintin dan Anjir Sampit, (Dukungan Food Estate) yang mana proyek tersebut telah di kerjakan oleh kontraktor pelaksana (Penyedia) – PT.BERKAT TUNGGAL ABADI dan (Konsultan Superevisi) CV.MAYANG ENGINEERING , berdasarkan kontrak nomor : PL.107/8/16/BPTDXVI/IV/2021,yang bersumber dari Dana APBN 2021, serta yang telah diduga penuh proyek dikerjakan asal jadi, serta ternilai tidak sesuai kontrak.
‘‘ Pekerjaan asal jadi ini, sangat tidak sesuai dengan nilai besaran dana kontrak yang sudah dihabiskan, dan juga terdapat pada pekerjaan tiang pancang dermaga panjang kurang lebih 22 meter. Seharusnya pipa baja tiang pancang tersebut, sepanjang 14 meter itu diisi pasir beton dan sepanjang 8 meter di cor beton mutu K 250, tapi nyatanya tidak dikerjakan,‘‘ Ungkap Salah seorang warga yang tidak mau di sebut kan namanya saat berada di lokasi, . . .

‘‘kemudian pula pada rigit beton area parkir, lantai dan kanstein bangunan dermaga, menurut kami sangat janggal dan tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan, terutama yang dibangun di Mintin ini diduga dikerjakan asal jadi, sama sekali tidak sesuai speksifikasi teknis pekerjaan nya, Karena menggunakan material pasir yang mutunya tidak layak digunakan untuk rigit beton, ‘‘Ucapnya kepada awak media….
‘‘Tambahnya lagi, bahkan yang menurut kami yang sangat janggal dan vatal kesalahan spesifikasi teknis pada proyek ini, setelah selesai kegiatan proyek itu dan saat dilakukan penguji cobaan oleh pihak dinas terkait,
namun sangat lucu dan aneh bin nyata, karena pelabuhan dermaga tidak bisa di lalui oleh mobil yang ingin turun ke kapal Ferry di karena kan bagian bawah mobil tersangkut pada liring nya bagian jembatan dermaga ini, sangat di sayangkan pelabuhan dermaga Mintin ini tidak bisa di fungsikan hingga lamanya sekarang ini.

‘‘ Dan belum juga seumur jagung sudah banyak hancur, pecah dan retak belah, serta pada saat di PHO,pun pada bangunan dermaga tersebut, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, yaitu pembersihan lokasi.
Karena pada saat tim kelapangan bekisting dan perancah, di bangunan dermaga tersebut belum dilepas.‘‘Terangya . . .
Ditambah pula,dari informasi keterangan yang dikutip pada pemberitaan media Buser86.id yang telah terbit serta beberapa media lainya,
menurut keterangan pada berita tersebut bahwa terkait pada perihal yang janggal tersebut,

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI-Kalimantan Tengah, yang telah dikonfirmasi Media melalui surat yang dilayangkan dengan nomor : 013/HJP-KT/III/2022, tanggal 21 Maret 2022, perihal : Konfirmasi Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit (Dukungan Food Estate) di Kabupaten Pulang Pisau Senilai Rp 13 Miliar lebih Terindikasi sarat Korupsi.
Hingga Lewat surat nomor : UM.006/1/16/BPTDXVI/2022, tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan Media ini menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi Sanggahan – Sanggahan yang Menyatakan, bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit (Dukungan Food Estate) di Kabupaten Pulang Pisau dibangun sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak kerja.
Kemudian, dalam isi surat yang ditanda tangani oleh, Buang Turasno, ATD., MT tersebut dijelaskan, bahwa untuk pekerjaan isian pasir dan isian tiang pencang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dari kontrak Serta pekerjaan area parkir Dermaga Mintin dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dan pekerjaan pelat lantai Dermaga Mintin dilakukan pengecoran beton langsung dari bacing plan sesuai dengan mutu rencana.
Namun sangat anehnya, ketika diminta untuk menunjukan bukti, bahwa pekerjaan rehabilitasi Dermaga Mintin dan Anjir Sampit tersebut dibangun sesuai spesifikasi teknis. Dan menunjukan foto dokumentasi bahwa pekerjaan isian pasir dan isian tiang pencang dikerjakan sesuai dokumen kontrak kerja. Serta menunjukan keterangan ahli yang menyatakan pekerjaan pelat lantai Dermaga Mintin dilakukan pengecoran beton langsung dari bacing plan sesuai mutu yang direncanakan.???

Namun disayang kan dan dinilai janggal dan sangat vatal dengan ketidak Etis juga ketidak profesionalan nya pada melalui surat nomor : 019/HJP-KT/III/2022, tanggal 30 Maret 2022, perihal : Jawaban Surat Ke Media ini, yang dikirim via email, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI-Kalimantan Tengah. Tidak di respon/dijawab kembali hingga berita ini di terbit kan , karena surat tersebut tidak ditanggapi.
Terkait Berita ini team media beserta rekanan media lainya akan menindak tegasi terhadap permasalahan yang terindikasi penyelimpangan sarat Korupsi ini, serta yang telah merugikan keuangan Negara RI. dan akan melanjutkan perihal kasus tersebut terkait adanya temuan di Lapangan, hingga melanjutkan ke pihak pemerintah dinas terkait yang lebih tinggi di jakarta pusat , dan Wakil Khususnya kepada pihak petinggi yang berwenang yang Mulia Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) di jakarta pusat agar bisa dibantu untuk memperoses dan menindak lanjuti permasalahan tersebut,

Serta jika memang terbukti pada unsur dugaan penyelimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara RI,
Serta jika memang terbukti terhadap dugaan bahwa adanya pihak oknum oknum tertentu bermain proyek di belakang layar, dari pihak kejari maupun kejati di provinsi kalimantan tengah, di minta penuh & besar harapan kami untuk bisa menelusuri dan menindak lanjuti permasalahan tersebut, hingga jika memang terbukti, agar bisa diproses secara hukum dan diberikan sanksi – sanksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan UUD RI yang berlaku, hingga sebagaimana dengan semestinya .

(FAUZAN) .






