BUSERJATIM.COM –
NGAWI – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah dasar Al Azhar di Desa Plosorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di dalam kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan sejumlah sumber, dugaan tindakan kurang pantas itu dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial ETK yang juga diketahui sebagai wali kelas korban. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka di bagian wajah serta benjol di kepala bagian belakang yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa kejadian serupa disebut bukan pertama kali dialami anak tersebut. Sebelumnya, korban juga dikabarkan pernah mengalami luka cakaran di bagian pipi yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang sama. Namun saat itu, keluarga masih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dan belum menempuh jalur hukum.
“Dulu pernah dicakar di bagian pipi dan masih kami tolerir. Tapi sekarang terjadi lagi, bahkan ada luka di pelipis kanan atas dan benjolan di belakang kepala,” ungkap salah satu anggota keluarga korban kepada awak media.
Tidak hanya dugaan penganiayaan, oknum guru tersebut juga disebut sempat mengurung korban di salah satu ruang kelas kosong dan menguncinya dari luar. Informasi itu diketahui setelah sejumlah teman sekelas korban memberitahukan kepada wali murid bahwa korban berada di dalam kelas dalam keadaan terkunci.
Kejadian tersebut membuat pihak keluarga merasa kecewa dan menilai tindakan yang diduga dilakukan tenaga pendidik itu sudah melampaui batas kewajaran dalam dunia pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan jika benar seorang wali kelas bertindak arogan terhadap anak didiknya sendiri. Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan mendapatkan perlakuan kasar,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban mengaku sempat mencoba melakukan klarifikasi secara baik-baik kepada oknum guru bersangkutan. Namun menurut mereka, ETK membantah seluruh tuduhan dan mengaku tidak melakukan tindakan apa pun terhadap murid tersebut.
Meski demikian, keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya, setelah kejadian korban justru diantar pulang oleh guru tersebut dalam kondisi menangis histeris dan tidak berhenti menangis hingga tiba di rumah.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapatkan penanganan serius dan tidak kembali terjadi terhadap siswa lainnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tersebut diharapkan mendapat perhatian dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, apabila dugaan kekerasan terhadap anak terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan kepada anak.
Selain itu, dugaan penganiayaan juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP apabila unsur-unsur pidana dinilai terpenuhi dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut.
jurnalis : tim






