BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Kabupaten Ngawi kembali dihebohkan dengan kemunculan tempat hiburan malam (THM) baru yang diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi tersebut berada di Jalan Soekarno-Hatta, Ring Road Kota Ngawi, tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Geneng.
Berdasarkan penelusuran awak media, tempat karaoke bernama Ladies K tersebut nekat menggelar pembukaan (opening) pada Jumat malam (1/5/2026), meski legalitas operasionalnya masih dipertanyakan.
Sebelumnya, bangunan itu diketahui merupakan rumah makan yang menyajikan menu rica-rica mentok. Namun kini, tempat tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi hall hiburan malam yang dilengkapi sejumlah room karaoke.
Dari pantauan di lapangan dan informasi yang beredar di media sosial, tempat tersebut juga disebut menyediakan pemandu lagu dalam jumlah cukup banyak, sebagaimana karakteristik tempat hiburan malam pada umumnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kelengkapan izin usaha yang dimiliki.
Pihak Satpol PP Kabupaten Ngawi membenarkan telah menerima laporan terkait aktivitas pembukaan tempat hiburan malam tersebut. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sukoco, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman informasi di lapangan.
“Iya, kami sudah menerima informasi adanya opening THM di kawasan Ring Road tersebut. Kami akan melakukan pemantauan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status perizinan tempat tersebut. Hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam waktu dekat.
Belajar dari polemik sebelumnya, seperti kasus toko minuman keras Outlet 23, Satpol PP menegaskan tidak ingin kecolongan kembali. Jika terbukti melanggar Peraturan Daerah maupun ketentuan perizinan yang berlaku, tindakan tegas dipastikan akan diambil.
Munculnya THM baru ini pun menuai sorotan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, terutama terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin yang jelas
tim/red






