BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta, 20 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyelidikan menyeluruh terkait pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang dilakukan tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyegel konstruksi pagar laut tersebut. Hal ini disampaikan Presiden saat menggelar pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Senin (20/1).
“Kita harus memastikan semua kegiatan pembangunan di ruang laut mematuhi aturan yang berlaku. Saya perintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelanggaran ini dan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Presiden.
Penanganan kasus ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian KKP, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kolaborasi antarinstansi ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor serta mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya siap mendukung penyelidikan dengan menyediakan data dan informasi terkait serta memastikan koordinasi lintas instansi berjalan lancar. “Kami akan bekerja sama erat dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Pembangunan pagar laut tanpa izin ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan aturan secara tegas.
#PenegakanHukum #KelautanIndonesia #KKPRL