BUSERJATIM.COM – Kalimantan Tengah. Jum’at, (04 – Maret – 2022) .
Sampit – Dalam mengelola keuangan desa, Pemerintah Desa harus berazaskan, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun di sayang kan hal demikian sangat lah berbeda , seperti yang demikian bahwa terungkap nya kasus yang bertolak belakang sebagaimana yang telah tercantum kan pada UUD Desa No – 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana telah terjadi di Desa kuin permai (pesisir) ini serta yang juga telah diduga kuat melakukan tindak penyalahguna wewenang, tugas dan fungsi jabatan , oleh aparatur Desa setempat, ‘yakni,.Kasi Pembangunan dan Ketua BPD, Desa Kuin Permai Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Di mana pihak oknum tersebut di duga kuat telah mengambil alih tugas dan pungsi terhadap (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa kegiatan paket proyek pembangunan Siring jalan beserta timbunan dan Box Culvert pada TA 2021 .
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kepada ketua LSM DPP BINTANG KALIMANTAN INDEPENDEN Berdasarkan hasil penelusuran pihak di lapangan serta berjumpa kepada JURI Selaku ketua (TPK) Desa Kuin Permai. bahwa Juri memberikan penjelasan kepada ketua LSM DPP Bintang Kalimantan Independen, terkait kasus penyalahgunaan wewenang fungsi dan jabatan , yang telah di lakukan oleh oknum Kasi Pembangunan dan Ketua BPD Desa Kuin permai. dalam melaksakan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik pembangunan Siring jalan, penimbunan jalan Box Culverrt, pada tahun anggaran 2021. yang di duga kua telah di ambil alih oleh pihaknya,
Kepala Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), seharusnya yang mana TPK tersebut salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa, oleh sebab itu, Juri yang selaku Ketua TPK Desa Kuin permai, merasakan bahwa dirinya di angkat dan di jadikan Ketua TPK Desa itu Hanya sekedar bahan pelengkap Formalitas saja .
“Dimana tahun 2021 lalu proyek untuk tahap satu dan tahap dua semua pengadaan barang dan jasa kegiatan fisik yang dikerjakan seharusnya melalui TPK, namun ternyata semua pekerjaan tersebut di ambil alih oleh Kasi Pembangunan dan Ketua BPD Desa Kuin Permai, ‘‘Juri Selaku ketua TPK Desa Kuin Permai…..
‘‘ lanjut Juri juga memaparkan, bahwa menurut secara aturan kami sudah laksanakan sesuai dengan tupoksi kami, Saya sebagai TPK hanya sekali ke lokasi pekerjaan itu pun saat pekerjaan sudah selesai , Masalah pencairan,mencari sewa alat serta jumblah uang yang di bayar kan ke pihak ketiga semua di ambil alih oleh kasi pembangunan dan juga Ketua BPD Desa Kuin Permai. sehingga semua pekerjaan terkesan monopoli. ‘‘Jelasnya,,,,, .
“Kalau saya cuma mengambil honor kegiatan saja kalau urusan siapa pekerja dan berapa di bayarkan itu semua kasi pembangunan dan Ketua BPD yang ambil dan bayar kan , jadi saya cuma tanda tangan setelah pekerjaan selesai, ‘‘Tegasnya Juri.,.,,
“ Selaku Ketua TPK di duga hanya dijadikan alat Pelengkap Formalitas saja oleh kasi pembangunan dan Ketua BPD, dan yang untuk melakukan pencairan, semua dikendali oleh Kasi pembangunan dan Ketua Bpd nya saja ,”ungkapnya…..
‘‘Kami minta aparat penegak hukum, Inspektorat maupun BPK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penyalahgunaan maupun yang terindikasi penyimpangan dalam tugas dan pungsi jabatan, terhadap kegiatan pelaksana pembangunan desa tersebut, Silakan pihak penegak hukum dan pihak terkait kawal kasus indikasi dugaan penyalahgunaan ini, ‘‘pungkas, Sardani Ketua LSM DPP BINTANG KALIMANTAN INDEPENDEN .
(FAUZAN).