Pembangunan JITUT Desa Krembangan Telah Di Pihak Ketigakan Serta Tidak Transparan

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Dalam Upaya untuk mendorong pembangunan di Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tak terbatas. Namun sayang masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran negara serta melakukan persekongkolan dengan pihak ketiga atau pemborong. Agar mulus di dalam melaksanakan pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).

Padahal semua pembangunan yang bersifat swakelola tidak bisa di pihak ketigakan ke pemborong, mengingat anggaran yang di pakai tidak memenuhi syarat dalam pelelangan juga menyimpang dari aturan serta tidak mengfungsikan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa yang memang di bentuk dan di tunjuk oleh kades untuk melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di desa tersebut.

Maka Proyek pembangunan jitut tersebut mutu kwalitas serta kuantitasnnya patut di pertanyakan karena adanya persekongkolan Kades dan pemborong.

Terjadinya persekongkolan antara kepala desa dengan pemborong tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi saja.

Bagaimana desa bisa maju kalau semua program pekerjaan pembangunan di desa yang bersifat swakelola semua di pihak ketigakan ke pemborong. Sedangkan masyarakat desa masih banyak yang menganggur serta memerlukan pekerjaan, akan tetapi tidak di pekerjakan oleh kepala desa sebagaimana mestinya karena proyek yang bersifat swakelola mala justru di kerjakan oleh orang luar dan tidak memakai sistem swadaya masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Krembangan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dimana pembangunan jitut yang terkesan asal-asalan itu banyak menuai pertanyaan dari sistem pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya. Disamping itu proyek terkesan ditutup tutupi dengan tidak adanya papan informasi kegiatan di tambah tidak adanya mesin molen sebagai pengaduk material.

Sewaktu tim media terjun ke lapangan sabtu (5/8/23) menemui salah satu warga dan warga tersebut mengatakan “yang mengerjakan bukan orang sini pak, lebih jelasnya orang mana saya tidak tau, kalau pekerjanya orang daerah sini saya pasti kenal pak” ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Kemudian tim media mencona menemui inisial S sebagai mandor yang mengaku dari Jogoroto yang di suruh boss inisial FRS “saya di suruh sama boss, kerja disini pak” ujarnya

Sedangkan menurut uu no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan pepres no. 70 tahun 2010 atas perubahan pepres no. 54 tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai implementasi agar masyarakat dengan mudah memantau jalannya pembangunan tersebut, agar bisa efektif didalam pelaksanaannya.

Seharusnya pihak Inspektorat, aparat penegak hukum dan kejaksaan harus tegas dan ambil tindakan, jangan sampai tebang pilih. Dan sampai berita ini dinaikan kepala desa masih sulit di hubungi.

Pras(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *