NGAWI, BUSERJATIM .COM GRUOP-, Dengan kompak ratusan jurnalis dari berbagai media, baik TV, cetak maupun online yang tergabung di kabupaten ngawi, menggelar aksi demonstrasi damai, di depan gedung DPRD Kabupaten Ngawi. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang dianggap merugikan kebebasan Pers.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan Nasional yang dilakukan oleh Insan Pers di berbagai daerah di Indonesia.(31/05/2024)
Para jurnalis yang tergabung dalam 9 organisasi ada yang bertanggung jawab. Ketua Bayu, Koordinator Aksi Aswi Manar, PWI Ngawi Ghofar, PWN Jatmiko, AJN Suparlan, KWN Aris, KJJT Handoyo, IJTI Arif, Independent Miftah, Mataraman Candra dan PJBK Slamet.
Aksi demo di awali dari depan kantor kabupaten menuju kantor DPRD kabupaten ngawi.
Dengan membawa spanduk dan Poster yang berisi berbagai tuntutan, dan protes terhadap RUU Penyiaran. Mereka mengkhawatirkan beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers,
memperketat kontrol Pemerintah terhadap media, serta membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik
Ketua DPRD Ngawi Heru Kus nindar menanggapi, menegaskan serta menindak lanjuti, keinginan dan Aspirasi yang disampaikan oleh oleh wartawan Ngawi,
Apa yang menjadi keinginan rekan- rekan wartawan Ngawi, terkait aksi damai ini akan kita lanjutkan ke DPR Pusat.
Ketua Koordinasi Jurnalis Ngawi, Aswi Manar dalam orasinya menyatakan, bahwa RUU Penyiaran ini tidak hanya membatasi kebebasan insan pers, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan akurat.
Kami menolak keras RUU Penyiaran ini karena sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tegas Aswi di depan massa aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak Pol PP maupun dari kepolisian. Tidak ada insiden kekerasan yang terjadi selama aksi tersebut.
Para jurnalis berharap bahwa aspirasi mereka didengar oleh para anggota DPRD Ngawi dan Pemerintah pusat, sehingga RUU Penyiaran dapat ditinjau kembali, untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga






