Bupati Luwu Utara Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar Plantation, Minta 13.000 Hektare Lahan Dikelola untuk Masyarakat‎

BUSERJATIM.COM –

‎Luwu Utara – Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seko Fajar Plantation (SFP) yang mencakup lahan seluas 13.000 hektare di Kabupaten Luwu Utara.

‎Menurut Andi Rahim, lahan tersebut sebaiknya tidak lagi dikuasai korporasi dan dikembalikan untuk dikelola demi kepentingan masyarakat setempat.

‎”Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya dan dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Luwu Utara atau pemerintah Provinsi Sulsel,” ujar Andi Rahim.

‎Bupati Andi Rahim menilai pengelolaan lahan oleh pemerintah daerah akan memberikan manfaat yang jauh lebih maksimal bagi warga. Ia menyinggung potensi pengembangan proyek peternakan sapi di wilayah Seko sebagai salah satu alternatif pemanfaatan lahan pasca-HGU.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Andi Rahim dalam rapat koordinasi yang turut membahas sembilan program inti pemerintah daerah (29/04/2026). Ia menegaskan Luwu Utara siap mengimplementasikan program-program tersebut, termasuk optimalisasi aset lahan untuk kesejahteraan masyarakat.

‎Langkah penolakan perpanjangan HGU ini disebut sebagai upaya memastikan sumber daya agraria di Luwu Utara benar-benar berpihak pada masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah.

Pos terkait