BUSERJATIM.COM –
NGANJUK – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum perangkat desa berinisial SGT, yang bertugas sebagai modin di Desa Kaloran, Kecamatan Ngeronggot, Kabupaten Nganjuk, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Modin merupakan sosok yang selama ini dikenal memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan di desa. Selain membantu urusan administrasi pernikahan, modin juga diharapkan menjadi panutan dalam menjaga norma agama dan etika di lingkungan masyarakat.
Namun, dugaan perilaku yang menyeret nama SGT justru dinilai mencederai kepercayaan publik. Ia disebut-sebut menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial DWMPH, yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah warga setempat.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kabar tersebut sempat beredar terbatas, namun belakangan semakin meluas dan menjadi perbincangan hangat warga desa. Sejumlah warga mengaku kecewa dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pelayan masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kecaman keras atas dugaan tersebut. Ia menilai perbuatan itu telah melampaui batas norma sosial dan etika, terlebih dilakukan oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan.
“Sebagai pelayan masyarakat, seharusnya menjaga perilaku. Kalau benar terjadi, ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan warga,” ujarnya, Jumat (30/04/2026).
Warga juga mendesak Kepala Desa Kaloran untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. Menurut mereka, sikap tegas dari pimpinan desa diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaloran maupun oknum modin yang bersangkutan masih belum mendapatkan tanggapan.
Regulasi dan Ketentuan Terkait
Dalam konteks pemerintahan desa dan etika aparatur, terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi dasar penilaian dan tindakan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga etika, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kepala desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap perangkat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 47 Tahun 2015)
Menjelaskan tugas dan fungsi perangkat desa, termasuk kewajiban menjaga norma sosial dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengatur bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan atau norma yang berlaku, termasuk perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat.
- Kode Etik Aparatur Pemerintahan
Aparatur desa wajib menjaga moralitas, integritas, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat atau mencoreng nama baik institusi.
- Norma Sosial dan Agama
Dalam konteks sosial dan keagamaan, dugaan perselingkuhan merupakan pelanggaran norma yang dapat berdampak pada sanksi sosial di masyarakat.
Potensi Sanksi
Jika dugaan terbukti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan:
Teguran lisan atau tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap sebagai perangkat desa
Sanksi sosial dari masyarakat
Kasus ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta proses lebih lanjut dari pihak berwenang. Masyarakat berharap ada transparansi dan langkah tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
jurnalis : tim/ red






