BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta, 29 Januari 2025 – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyimpangan serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan.
Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi
Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Mereka harus memiliki luas lahan maksimal dua hektare serta tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di Kementerian Pertanian. Jenis pupuk yang disubsidi mencakup Urea dan NPK, dengan kuota yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan setiap daerah.
Penebusan pupuk subsidi dilakukan melalui Kartu Tani atau sistem elektronik yang telah ditentukan. Harga jual pupuk subsidi pun telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah spekulasi harga.
Larangan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi
Sejumlah larangan diberlakukan untuk mencegah penyimpangan, di antaranya:
- Menjual kembali pupuk subsidi – Petani dilarang menjual pupuk subsidi kepada pihak lain.
- Penimbunan dan penyalahgunaan – Distributor atau pengecer dilarang menimbun pupuk subsidi untuk kepentingan pribadi atau industri.
- Pendistribusian di luar ketentuan – Pupuk subsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar, bukan untuk kepentingan perkebunan besar atau pihak yang tidak berhak.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan penyaluran pupuk subsidi. Beberapa sanksi yang diberlakukan antara lain:
- Sanksi administratif, berupa pencabutan izin bagi distributor atau pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan.
- Sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian.
- Penghapusan hak penerima subsidi, bagi petani yang terbukti menjual kembali pupuk subsidi atau menyalahgunakannya.
Dengan pengawasan ketat yang diterapkan, pemerintah berharap pupuk subsidi dapat didistribusikan dengan lebih transparan dan adil, sehingga mendukung ketahanan pangan nasional.