BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Kepala Desa (Kades) Ngadri, inisial MM, yang melakukan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akhirnya ditahan. MM ditahan sejak Jumat (11/3) sore.
Sebelumnya, Kades yang menjadi tersangka kasus penyelewangan itu hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan penahanan terhadap MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar.


Pasalnya, berkas perkara kasus yang menjerat Kades Ngadri telah dinyatakan lengkap. Sehingga, pihak kepolisian memiliki waktu untuk mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut.
Seperti yang diketahui, Polres Blitar telah menetapkan Kades Ngadri, sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang BST milik warganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Sedangkan, jumlah total dana BST yang ditilap oleh MM mencapai Rp 15,3 juta.
Iptu Udiyono menerangkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah hanya wajib lapor, tersangka sudah kami tahan dan amankan di Polres Blitar. Ini akan segera limpahkan. Karena batas maksimalnya sebelum 30 Maret,”terangnya.
(JK-Humas Polres Blitar)






