MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM – Polemik yang terjadi di dalam persoalan pernikahan Leli Mahfudah warga Desa Gebangmalang Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto masih berbuntut panjang, di karenakan keputusan sepihak oleh penghulu setempat.
Pak mudin Masrur mengatakan kalau pernikahan ini “cacat hukum” tapi keputusan semua ada di pak penghulu, ucap Masrur
Drs. Suhandono penghulu kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, saat mau melakukan prosesi pernikahan antara Leli Mahfudah dengan calon suaminya yang baru, masih menyimpan tanda tanya besar di karenakan Leli Mahfudah masih status istri sirih Sholikin dan Leli Mahfudah Juga masih memeluk agama Hindu. Leli Mahfudah meninggalkan rumah Sholikin dengan di jemput paksa orang tuanya dengan adanya intimidasi dari orang tuanya.
Leli Mahfudah meninggalkan Sholikin suami sirihnya selama 49 hari dan tiba tiba terdengar kabar mau menikah lagi.
Rabu (21/623) bertempat di kediaman pak mudin Masrur, saat penghulu di konfirmasi awak media terkait persoalan ini mengatakan “pernikahan di tunda dulu atau tidak jadi di laksanakan mas, sambil menunggu kabar dari pak Sholikin” ucap penghulu
Kemudian awak media menawari penghulu untuk komunikasi dengan Sholikin via seluler guna mendengarkan penjelasan dari Sholikin namun penghulu menolaknya, setelah itu penghulu memanggil Leli Mahfudah dan mendengarkan keterangan darinya, penghulu jadi berubah pikiran dan berani mengambil keputusan sepihak dengan segera melaksanakan proses pernikahan secara islam.
Perlu di ketahui disini Leli Mahfudah masih memeluk agama Hindu. Anehnya lagi, penghulu atas desakan keluarga Leli Mahfudah, penghulu langsung menuntun Leli Mahfudah dengan mengucap syahadat di kediaman pak mudin. Yang jadi pertanyaan apakah semudah itu prosedurnya menjadi mualaf ?
(Bersambung)
Pras