17 Unit R2 Berhasil Diamankan Team Alap-Alap Samapta Polres Jember

JEMBER, BUSERJATIM.COM – Team Alap-Alap Samapta Polres Jember berhasil mengamankan 17 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak ada kelengkapan surat kendaraan.

Setelah kesekian kalinya team alap-alap melakukan razia knalpot brong dengan sanksi di amankan sepeda untuk di kembalikan standar nampaknya masih tidak membuat jera para anak muda yang berkeliaran malam hari.

Opini masyarakat bahkan teguran dari pihak kepolisian tidak digubris oleh anak muda tersebut, Jumat (01/10/2021) team alap-alap yang biasanya keluar tengah malam mulai menyusuri jalanan untuk melakukan razia knalpot brong.

Razia dan patroli tersebut memang adanya pengaduan masyarakat yang menurutnya sudah membuat ketidak nyamanan saat istirahat malam hari, dipimpin AKP Eko Basuki Teguh.A.SH ( Kasat Samapta Polres Jember) bersama Ipda Sudarno ( Kanit Turjawali Samapta), Aiptu Harley Bastian ( Kanit Pam Obvit) dan anggota patroli kearah selatan.

Ditengah perjalanan polisi menemukan banyak sekali sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kemudian di depan SPBU Kaliwates polisi mengamankan 2 unit kendaraan dimana pemilik tidak bisa menunjukan kelengkapan surat dan sepeda menggunakan knalpot brong, 2 unit tersebut berhasil diamankan.

Patroli dilanjutkan diwilayah Rambipuji 8 unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong dan 7 Unit kendaraan lainnya didapati di wilayah Patrang.

Kasat Samapta menjelaskan,” malam ini kami berhasil mengamankan 17 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak ada kelengkapan surat kendaraan”, ujarnya.

“Melihat indikasi adanya balap liar maka kami Sat Samapta Polres Jember melakukan patroli dan razia ke beberapa tempat yang biasanya digunakan untuk balap liar”, katanya ketika di konfirmasi awak media.

“Selain itu kami dengan sigap menanggapi pengaduan masyarakat yang selama ini mengeluh adanya suara bising yang mengganggu pengguna jalan lain maupun warga yang sedang istirahat malam hari, tindakan kepolisian ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya,karena ketika kendaraan kami amankan knalpot harus diganti dengan standar dan knalpot brong harus di rusak oleh pemiliknya sendiri” tambah AKP Eko.
(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *