Truk Pengangkut Kayu Jati di RPH Pucung Tertangkap, Modus Pencurian Terbongkar

 

NGAWI, BUSERJATIM.COM – Tim Buser Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati dari hutan yang dikelola RPH Pucung. Operasi penangkapan dilakukan terhadap truk yang membawa kayu hasil tebangan ilegal. Dari penyelidikan awal, aksi pencurian ini melibatkan ND, seorang pejabat Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pucung, bersama lima mandor berinisial Ag, Fz, Jt, Sw, dan Tr.

Bacaan Lainnya

Para pelaku diduga telah bekerja sama untuk memotong kayu secara ilegal dari hutan, kemudian menjual sebagian hasilnya kepada warga, sementara potongan kayu yang lebih kecil dikirim ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo. Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa lebih dari 10 truk kayu telah dijual kepada masyarakat dalam praktik ilegal ini.

Truk yang membawa hasil tebangan ilegal tersebut berhasil dihentikan oleh tim Buser Polres Ngawi. Saat ini, enam tersangka telah diamankan di Kantor Perhutani Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ND selaku KRPH Pucung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Kerugian Besar Bagi Negara

ADM Ngawi, Andi, saat ditemui wartawan di Alas Kafe, mengungkapkan bahwa kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, terutama Perum Perhutani. “Benar terjadi pencurian kayu di RPH Pucung. Kami telah mengecek ke seluruh petak hutan, dan ditemukan ratusan pohon jati yang hilang. Modus pelaku adalah memilih pohon jati yang lurus, bagian bawah dijual, sementara bagian atas dikirim ke TPK,” jelas Andi.

Andi menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pasal Hukum yang Dilanggar

Kasus pencurian kayu jati ini dapat dikenai sejumlah pasal dalam undang-undang, termasuk:

1. Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pelaku yang menebang, mengangkut, atau menjual hasil hutan secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

2. Pasal 55 KUHP (Turut Serta):

Para pelaku yang terlibat dalam kerja sama untuk melakukan pencurian kayu juga dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

 

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merusak kawasan hutan atau mengambil hasil hutan tanpa izin yang sah.

 

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Polres Ngawi masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa lebih lanjut para tersangka. Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi pengelola hutan agar lebih waspada dalam mengawasi praktik penebangan dan pengangkutan kayu.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hutan di Kabupaten Ngawi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam negara dari tindakan ilegal.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *