Jawa Timur, buserjatim.com
Tim Awak Media kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oknum SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) di Jalan raya ngopak kedawung wetan, kecamatan Grati, Pasuruan Jawa Timur, di SPBU 54 671 25 pada, senin , 29/08/2022.

Temuan itu terjadi sekitar pukul 22:06 WIB, ketika tim Awak media merasa janggal kepada sepeda motor yang membawa drum begitu banyak hingga membawa 4-5 dru yang berisi sekitar 50 sampai 60 liter per drum nya.
Setelah kami konfirmasi kepada pengansu BBM jenis solar tersebut, dia mengaku sebagai tukang ojek, dan membawa surat begitu banyak 6 sampai 7 surat dari dinas perikanan.
Namun sungguh disayangkan jika solar bersubsidi tersebut disalahgunakan oleh Mafia BBM bersubsidi, sebagai mana yang telah banyak kita temui di lapangan mafia mafia pengansu BBM bersubsidi dengan bermacam macam modusnya.
Kami konfirmasi kepada Inisial Y S, Mengaku sebagai tukang ojek dan membawa sejumlah surat juga beberapa drum.
Setelah kami konfirmasi kepada pengawas SPBU pengawas tersebut iya dia mengakui bahwa mengijinkan para pengansu untuk beroperasional walaupun satu orang membawa beberapa surat tetap dilayani Oprator SPBU 54 671 25 tersebut.
Sebagai mana yang telah di atur Undang-undang migas, Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan Undang-Undang Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
Semoga Dari pihak penegak hukum dapat memberantas Mafia BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite.
Tim tetap akan terus mengawal berita ini sampai tuntas, BERSAMBUNG…….(Tim)






