JOMBANG, BUSERJATIM.COM –
Dijaman canggih seperti sekarang memang segala macam alat digital perlu didukung signal yang memadai, hal ini memang dijadikan acuan oleh para Perusahaan Telekomunikasi. Namun sangat disayangkan dengan hal yang terjadi pada warga Dusun Tukum RT 002/ RW 003 Desa Wonosalam kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang yakni Mislan (57th), pasalnya tanah yang tadinya akan disewa 10 tahun oleh salah satu perusahaan Tower ini belum juga kunjung dibayarkan.
Saat awak media mendatangi rumahnya pada Senin (29/08/2022) Mislan menerangkan ” Awalnya pihak perusahaan bilang kalau nanti dikasih uang muka dulu kalau tower sudah berdiri separuh, namun sampai saat ini dan tower sudah selesai pembangunannya saya belum terima sama sekali, saya sudah mencoba menanyakan namun jawaban perusahaan masih sama yakni nunggu antri uang pembayaran dan bilang akan dibayar tanggal 10 September ini”, Ucap Mislan.
Mislan juga menambahkan kalau tower ini milik dari PT Tower Bersama kalau tidak salah dari malang, ujarnya
Mislan juga menambahkan, sebagai masyarakat awam kami sudah sepenuhnya percaya dan kami harap semua berjalan lancar dan beres”. Pungkasnya.
Menurut Mokhamad Sabit ketua LSM JAK (Jatim Anti Korupsi) , “pembangunan dan pemasangan tower seharusnya dilakukan setelah hak dan kewajiban antara pemilik lahan dan penyewa lahan bersepakat menandatangani sebuah kesepakatan dan memberikan hak dari kesepakatan itu baru pembangunan dan pemasangan tower bisa dilakukan, hal yang terjadi sebaliknya seperti disampaikan pemilik lahan kalau uang muka 30 persen akan dibayar setelah pemasangan dilakukan pemasangan, namun uang muka tersebut belum terbayar dan seakan pemilik lahan dirugikan dengan adanya perjanjian itu”. Jelas M Sabit.
Pras/tim






