Sidang Lapangan Menghadirkan Realitas yang Tak Tertulis

BUSERJATIM.COM –


Pinrang — Guyuran hujan tak menghalangi jalannya Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Pin, Jumat (20/2/2026) pukul 10.07 WITA.

Bacaan Lainnya

Di tengah cuaca yang kurang bersahabat, majelis hakim turun langsung meninjau objek sengketa—dan dari lokasi itulah realitas yang sebelumnya hanya tertuang dalam berkas mulai diuji.


Agenda sidang lapangan tersebut menghadirkan dinamika baru. Sejumlah fakta di lokasi dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan dalil yang tertuang dalam gugatan.

Perbedaan antara konstruksi gugatan dan kondisi faktual menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan.


Salah satu kuasa hukum dari tim kuasa hukum Para Tergugat, Saparuddin, SH., menunjukkan titik lokasi yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan pihak lain, yakni Pak Ruslan.

Nama tersebut, menurutnya, tidak dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan, padahal memiliki keterkaitan langsung dengan objek yang disengketakan.


“Fakta di lapangan memperlihatkan adanya pihak yang secara nyata berkaitan dengan objek sengketa. Idealnya, seluruh pihak yang relevan turut dilibatkan agar perkara ini terang dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saparuddin di lokasi.


Pak Ruslan sendiri sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam agenda pembuktian pada 4 Februari 2026. Dalam pemeriksaan setempat, ia kembali hadir untuk menegaskan keterangannya dengan merujuk langsung pada kondisi riil di lapangan.


Menurut pihak Tergugat, kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta di lokasi menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi hukum mereka.


Lebih lanjut, Saparuddin menyampaikan bahwa dalam praktik hukum perdata, konsistensi antara pokok gugatan dan keadaan faktual merupakan aspek mendasar.


“Setiap dalil yang diajukan tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan faktual. Apabila terdapat perbedaan mendasar, tentu ada implikasi hukum yang menyertainya,” katanya.


Dinamika yang Meluas
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena sebelumnya beredar pemberitaan terkait adanya laporan dugaan kesaksian yang dinilai tidak sesuai fakta dalam persidangan perkara yang sama.

Informasi tersebut menyebutkan laporan itu tengah dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


Meski proses tersebut berada di ranah terpisah, perkembangan itu menambah dimensi baru dalam dinamika sengketa yang kini memasuki fase krusial.


Menuju Tahap Penentu
Pemeriksaan setempat berlangsung tertib hingga selesai. Namun temuan di lapangan diperkirakan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting sebelum majelis hakim memasuki tahap kesimpulan dan putusan.


Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pin kini bergerak menuju fase penentu—di mana antara dalil tertulis dan realitas lapangan akan dinilai secara utuh dalam kerangka hukum.
(Tim Liputan buserjatim.com)

Pos terkait