Dikutip dari media Jurnalreformasi, Tim Penggerak PKK merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. melalui 10 program unggulan PKK, diharapkan adanya inisiasi, inovasi, serta peran aktif pengurus PKK dalam mengatasi potensi daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat agar dapat dirasakan manfatnya oleh masyarakat.
Diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan belanja hibah uang dari APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.3500.000.000. Anggaran disalurkan kepada TP PKK Kabupaten Tasikmalaya Hj. Ai Diantani Sugianto sebagai ketua TP PKK. Hibah tersebut untuk kegiatan fasilitasi Tim Penggerak PKK Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai realisasi hibah tersebut, Awak media Jurnal Reformasi mencoba menghubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat.
Saat dimintai keterangan Kabid PMD mengatakan, Realisasi hibah yang diterima oleh TP PKK Ketua Tim pelaksana kegiatan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk softcopy yang berisikan poin-point kegiatan yang dilaksakana oleh Sekretariat PKK diantanya, lomba kader PKK tingkat Provinsi Jawa Barat, Penyelenggaraan 5 Lomba dari 10 program pokok PKK tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Peran serta dalam 5 Lomba dari 10 program pokok PKK tingkat Provinsi Jawa Barat, Rapat koordinasi TP PKK Kabupaten, Kecamatan dan TP PKK Desa se Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ketua Pokja 1, Ketua Pokja 2,Ketua Pokja 3 dan Ketua Pokja 4. Terangnya
Lina mengatakan baru menjabat menggatikan kabid Hj idet program fasilitasi TP PKK usulan kabid lama, laporan yang kami terima seharusnya mencakup kegiatan secara menyeluruh seperti lokasi kegiatan, jadwal kegiatan, alokasi anggaran dan lain sebagainya. Bukan sekedar memebrikan laporan yang berisi point kegiatan. Tegasnya
Masih dikatakan kabid untuk lebih jelas mengenai realisasi hibah TP PKK harus seizin beliau ( Kepala Dinas). mohon maaf kami belum bisa memberikan informasi karena keterbatasan untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi pak Sekretaris Dinas. Ucapnya
Saat dihubungi lewat telepon seluler Sekretars Dinas (Sekdis) mengatakan. Terkait hibah uang untuk program kegiatan fasilitsi TP PKK Tingkat kabupaten belum bisa memberikan penjelasan dikarnakan pak kadis dan bu kabid sedang melaksanakan giat luar. Ungkapnya
Ditempat berbeda awak media kembali menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Asep Darisman, MM untuk mengkonfirmasi belanja hibah untuk TP PPK Kabupaten . Asep mengatakan, tata cara pengajuan dan pelaksanan hibah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017. Mengenai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yaitu Kepala Dinas (PA) dan Penerima (Ketua TP PKK). Informasi dari laporan ketua tim pelaksana kegiatan yang disampaiakan kepada Kabid PMD untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat adanya dugaan bahwa calon penerima belum diputuskan atau mendapatkan SK Penetapan Bupati.
Lanjut Asep, Tentu saja hal tidak mungkin terjadi dari awal saya perintahkan untuk selektip sesuai Peraturan Bupati tentang tata cara pengajuan hibah, sepertinya akang ini lebih paham jadi lebih baik kita beralih topik saja untuk menjalain kemitraan.. Ungkapnya
Sementara itu, menurut salah seorang pengacara kondang sekaligus pengamat pemerintahan, Boyke Luthfiana Syahrir, SH., MH., diruang kerjanya mengatakan, “Bantuan hibah uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBD) sudah di atur dalam Peraturan Bupati (PerBuP) Nomor 44 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah” ujar Boy
Masih dikatakan Boy, Dalam Perbup No 44 tahun 2017 di Pasal 8 tata cara pengajuan proposal dan pasal 16 tentang pencairan hibah, selain itu Kepala Dinas (PA) beserta Kabid yang membidangi memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi terkait pelaksaan kegiatan sebelum penerima hibah membuat laporan.” kata Boyke
Boy juga sangat menyayangkan sikap Asep Kadis DPMD Kabupaten Tasikmalaya yang memilih bungkam karena tidak memberikan informasi atas pertayaan dari awak media jurnal reformasi tentang CPCL pemberdayaan masyarakat alokasi anggaran 20% dari dana hibah (red)






