MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP-Madiun,Akhirnya Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan dan perampokan yang beberapa waktu yang lalu,korban ( sopir truck ) ditemukan meninggal dunia di Kabin Truck. Korban diketahui saat itu membawa truck dengan muatan Tembaga yang diduga senilai 300 juta rupiah. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polres Madiun yakni, Choiron Fatoni, warga Trenggalek, Jawa Timur dan Suprantono, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan sadis, pasalnya selain merampok, pelaku juga tega menghabisi nyawa korban dan meninggalkannya begitu saja didalam kendaraan.
Dalam keterangan yang disampaikan saat Pers Conference pada Jumat, 26 Juli 2024 di Mapolres Madiun, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa pengungkapan perkara perampokan bermula dari penemuan mayat membusuk didalam kendaraan truck di halaman rumah makan, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 17 Juli 2024 lalu. Diketahui korban bernama Hario Anggi Pratama, warga Kebumen, Jawa Tengah.
” perkara ini terungkap berawal dari penemuan mayat didalam mobil truck di halaman rumah makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan beberapa waktu lalu. Diduga merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, dalam Pers conference.
Setelah mendapat laporan dan mendatangi lokasi kejadian, polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi disekitar lokasi kejadian. Dengan dibantu rekaman CCTV polisi mencurigai aksi dua orang yang diduga pelaku pembunuhan dan perampokan dengan disertai penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan pengejaran polisi menangkap Fatoni pada Rabu, 24 Juli 2024 yang diduga sebagai perencana atau otak perampokan dan Suprantono alias Nakata, bertugas sebagai eksekutor ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024,” ujar Kapolres Madiun.
Menurut Kapolres, kedua pelaku nekat melakukan aksi kejam tersebut untuk menguasai barang muatan didalam truck yang dibawa oleh Hario Anggi Pratama. Dimana pelaku mengetahui korban membawa muatan besi tembaga seberat 2,7 ton. Para pelaku membuntuti sejak dari Jogjakarta, sesampainya di daerah Padas, Ngawi korban dieksekusi dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan tongkat besi.
” Terungkap bahwa antara korban dan pelaku sudah saling kenal sebagai sesama sopir ekspedisi. Setelah dieksekusi korban dibawa dengan masih dalam keadaan hidup hingga berhenti di sebuah rumah makan di Bajulan, Saradan,” ungkap Kapolres lebih lanjut.
Lebih lanjut mantan Kapolres Magetan ini menuturkan, kedua pelaku melangsir barang muatan dari truck yang dikemudikan korban ke truck yang sudah disiapkan pelaku. selanjutnya para pelaku berpencar. Sedangkan Fatoni membawa barang dan dijual ke Madura. Sementara korban ditinggalkan didalam truck dengan keadaan terkunci dari luar hingga akhirnya ditemukan warga sudah meninggal dengan kondisi membusuk.
” Terungkap di proses penyidikan hasil penjualan Tembaga dikatakan laku 304 juta rupiah. Selanjutnya dibagi dengan pelaku lain. Menurut para pelaku selain untuk membeli sebuah unit sepeda motor dan perhiasan, hasil kejahatan tersebut juga untuk membayar hutang 100 juta dan buat judi online 100 juta,” Kata Kapolres AKBP Muhammad Ridwan diakhir Pers conference .






