Wujudkan Pemilu Damai 2024, Forkopimda Majalengka Gelar Olahraga Bersama

Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor merupakan program Kementrian Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah. Program tersebut bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro, agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang belum memiliki sertfikat hak atas tanah.

 

 

 

Mantan Bupati Majalengka H. Karna Shobahi saat memperingati hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2023 lalu pernah membagikan sertifikat SHAT kepada 500 Limaratus pelaku UMKM secara gratis. Namun dibalik program yang dirancang oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengakat pelaku usaha mikro agar lebih eksis, dan mempermudah untuk melakukan pembuatan sertifikat bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Hal itu diduga di manfaatkan oleh salah satu pemerintahan desa yang ada di kabupaten majalengka untuk mencari keuntungan.

 

 

 

 

“Pemerintah desa sukaraja kulon mengenakan biaya kepada masyarakatnya yang mengikuti permohonan program pembuatan sertifikat SHAT UMKM diminta oleh desa nilai biayanya tidak sesuai dalam aturan yang sudah di tetapkan pak, untuk kuotanya menpatksn cuma 100 bidang waktu tahun kemarin” Ungkap sumber

 

 

 

 

Narasumber mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat UMKM dikenakan biaya oleh pemerintah desa, per satu bidang diduga diminta biaya kurang lebihnya senilai 300 ribu sampai dengan 350 ribu rupiah. Padahal nominal yang diperbolehkan secara aturan per satu bidang hanya Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), nilai tersebut menurutnya diperbolehkan untuk mengkafer pengeluaran yang dibutuhkan selama keberlangsungan program pembuatan SHAT tersebut. Tutur sumber

 

 

 

 

Sementara itu kepala desa sukaraja kulon Kardiman tepatnya hari Rabu pada tanggal 31-01-2024 untuk keperluan mendapatkan hasil klarifikasi dari Kardiman, awak media mendatangi kantornya, dari keterangan perangkat desa Kardiman tidak ada di kantornya melainkan sedang keperluan diluar. Senada hal yang sama saat sekretaris desa Pupung dihubungi oleh pihak media melalui watshapnya, Pupung juga tidak merespon.

 

 

 

Dikarenakan redaksi belum mendapatkan hasil klarifikasi dari pihak pemerintah desa sukaraja kulon, guna mendapatkan hasil klarifikasi dari pemerintah desa sukaraja kulon, awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang kepala dusun Kadus cikonde yang sedang berada di kantor desa, Kadus mengatakan

 

 

 

 

” Program sertifikat UMKM, Iya yang tahun kemarin Saya Kadus cikonde pak, disini ada 5 dusun diantaranya Ciburuy, cikonde, pajaten, Sarongge, Leuwikijing, anu UMKM mah per bidang atau per 1 pemohon diminta 300 per bidang, kalau global semua kuota seratus bidang, soalnya kuotanya cuma dikasih segitu 100 bidang pemohon. Jadi sebenarnya untuk mulai informasi turun mah sebetulnya 2021 akhir tahun, terus baru terbit sertifikatnya setahun penerbitan sertifikatnya ya hampir setahun kemarin pak percetakanya itu pak” jelas kadus

 

 

 

“Terus di akhir tahun beresin bidang, jadi hampir 4 tahun pak, Alhamdulillah udah beres kurang lebih bulan 9 kurang lebih baru bisa tersalurkan semuanya tahun 2023 sudah beres semua. Untuk pembayaran dari masyarakat kebanyakan mah masyarakat datang langsung uang cash lunas, ada yang sebagian dulu ada terus separo tar udah beres rata rata lunas semua. Bendahara ada, kepanitiaan juga, waktu 2021 tu posisi pamong baru semua disini, ganti pamong ada dua orang” Ujar kadus

 

 

 

 

“Ya pas 2021 turun program itu, terus ada selah 2 bulan dengan jarak yang cukup lama baru kemarin kemarin ini sertifikat turun, malah langsung dari pihak BPN yang bagikan, ada sosialisasi dulu oleh pihak BPN juga waktu itu, cuman kalau untuk nominal pembayaran itu sih kami ga tau sih pak. Untuk rekomendasi harga yang dikenakan kepada pemohon per bidang, karena saya masih baru, sementara itu pak Kuwu memang yang rekomendasi tarif sebesar 300 ribu per satu pemohon. Ya intinya bahasa pak Kuwu seperti itu” Pungkas kadus saat menjelaskan dalam kesempatanya. 02/24

 

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *