NEWSCOBRA07.COM, SURABAYA –
Hari Minggu, Tanggal 21, Bulan Januari Tahun 2024.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat kecil di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan daerah lainya sungguh tidak menyangka pada ahkirnya diduga BBM solar bersubsidi di daerah tersebut di kuras oleh salah satu oknum mafia BBM Solar subsidi. Sebelumya PT.BMS diduga ambil BBM Solar di lapak Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu.
Sekarang PT. BMS diduga ambil BBM solar subsidi di Bojonegoro, dan Lamongan, adapun jatah rakyat yang seharusnya merasakan BBM solar bersubsidi dari pemerintah berkurang dari yang sebelum – sebelumnya serta dugaannya di ambil salah satu oknum mafia BBM solar bersusidi yang pada ahkirnya beraktifitas di Bojonegoro, Lamongan setelah kedapatan oleh tim media gabungan Jawa Timur, PT. BMS diduga berulah kembali di Wilayah Lamongan dan Bojonegoro untuk dugaan pengambilan BBM solar bersusidi karena di daerah tersebut tidak ada Depo Pertamina. Di sisi lain APH (aparat penegak hukum) sesuai pemangku wilayah masing – masing diduga tidak bertindak tegas menindak adanya kegiatan tersebut.
Pembelian BBM solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di Wilayah Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro diduga di sejumlah SPBU secara estafet. Ternyata di daerah – daerah tersebut marak sekali akan adanya pengambilan BBM solar bersubsidi yang menggila serta diduga oknum mafia BBM solar bersubsidi dengan leluasa menjalankan aktivitas ilegal tersebut berhari – hari demi meraup keuntungan pribadi.
Modus yang di lakukan oleh mafia BBM solar bersubsidi diduga menggunakan truck colt diesel bak dan truk – truk lainya yang bermodif untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi di suatu tempat yang biasa di sebut dengan lapak. Di sisi lain armada modifikasi yang di dalam bak truk colt diesel tersebut, dugaannya ada bak modifikasi serta pompa yang sudah di rancang untuk menyedot BBM solar dari tangki standart ke tangki yang diduga sengaja di modif dengan ukuran 4 ribu liter sampai 8 ribu liter, untuk penampungan BBM solar bersubsidi. Hal semacam ini diduga sengaja di lakukan untuk mengelabui petugas aparat penegak hukum.
Setelah oknum mafia BBM solar bersubsidi berkeliling untuk mendapatkan BBM Solar dari SPBU ke SPBU lainnya dengan cara estafet untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi secara berkala, lalu oknum mafia BBM solar bersubsidi tersebut diduga di tampung di suatu tempat yang biasa di sebut dengan lapak, di situ BBM solar bersubsidi di pindah di dalam kempu – kempu yang berkapasitas 1000 liter.
Setelah Mafia BBM solar bersubsidi sudah mengumpulkan secara bertahap dan sesuai pemesanan kuota PT, maka PT di minta datang ke lapak, guna untuk mengambil BBM solar yang sudah di sediakan oleh oknum mafia BBM solar bersubsidi.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyard,” tandas pakar hukum.
Sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa BBM solar bersubsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri atau untuk keperluan tangki dan PT. (Bersambung) (tim)