Warga Desa Rantau Bayur Desak Inspektorat Merangin Tindaklanjuti Dugaan Mangkraknya Proyek Jalan Usaha Tani

BUSERJATIM.COM –

Merangin, Jambi — Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin untuk segera menindaklanjuti dugaan mangkraknya proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibiayai melalui anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. Proyek yang seharusnya membantu akses petani menuju lahan pertanian itu kini justru menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, proyek JUT tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan meski anggarannya sudah bergulir selama tiga tahun berturut-turut. Warga menilai, tidak adanya transparansi dan kejelasan progres pembangunan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek itu sudah lama tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lapangan.

“Kami sebagai masyarakat kecewa. Jalan itu seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengangkut hasil tani, tapi sampai sekarang masih terbengkalai. Kami minta pihak Inspektorat turun langsung mengecek,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Merangin ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tersebut.

“Ya, akan kami tindak lanjuti di program PKPT tahun 2025. Jika memang benar ada indikasi pelanggaran, maka kasus ini akan kami arahkan ke bagian investigasi. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah satu pejabat Inspektorat Merangin.

Sementara itu, tim media yang sejak awal mengawal isu ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan terus memantau dan mengawal laporan warga ini sampai benar-benar ada kejelasan dari pihak yang berwenang,” tutup Saril, salah satu anggota tim media investigasi.

Regulasi Terkait Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dan Pengawasan Dana Pemerintah

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/3/2022
    Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertanian, yang mengatur:

Penerima bantuan wajib melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

Bantuan pemerintah harus digunakan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

Setiap penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian dana, hingga proses hukum.

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/3/2018
    Tentang Pedoman Pembangunan Jalan Usaha Tani, yang menegaskan bahwa pembangunan JUT harus:

Dilaksanakan sesuai standar teknis lapangan (lebar, ketebalan, drainase, dan daya dukung tanah).

Melibatkan kelompok tani dan masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat.

Diawasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta Inspektorat Daerah untuk menjamin mutu dan transparansi penggunaan anggaran.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
    Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 191–193 yang mengatur peran Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam melakukan audit, reviu, dan investigasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam setiap penyalahgunaan kewenangan atau anggaran negara dengan pidana penjara dan denda.

Dugaan mangkraknya proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan dana besar selama tiga tahun anggaran. Langkah cepat dari Inspektorat Merangin melalui program PKPT 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat, serta memastikan penggunaan dana publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

red/ tim

Pos terkait