Polemik di Tabanan: Dugaan Pelanggaran Bupati dan Sorotan Independensi Pers Mencuat

BUSERJATIM.COM –

Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya rangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret nama Bupati I Komang Gede Sanjaya. Di saat bersamaan, polemik juga berkembang terkait independensi pers di daerah tersebut.

Sorotan tajam muncul setelah pernyataan seorang oknum wartawan, Wayan Ariasa alias Ru Rindra, yang dinilai cenderung membela kepala daerah dalam menghadapi berbagai isu yang beredar. Pernyataan itu disampaikan saat awak media melakukan konfirmasi melalui pesan singkat terkait posisi Bupati sebagai penasihat organisasi media di Tabanan.

Dalam keterangannya, Wayan Ariasa menyebut posisi tersebut “sah-sah saja” dan menilai netralitas dapat ditentukan masing-masing pihak. Ia juga menyatakan akan “memback up” Bupati selama kepemimpinan berjalan sesuai regulasi. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan soal fungsi kontrol sosial pers.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran terhadap Bupati Tabanan mencuat melalui laporan seorang warga kepada aparat penegak hukum. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi, yakni ke Eropa pada Januari 2026 dan ke Australia pada Februari 2026, di tengah kondisi daerah yang disebut tengah menghadapi bencana banjir dan cuaca ekstrem.

Selain itu, muncul dugaan penyewaan aset tanah milik pemerintah daerah di kawasan Nyanyi, Desa Beraban, kepada pihak swasta dengan nilai yang dinilai tidak sesuai harga pasar. Hal ini menimbulkan kecurigaan potensi kerugian keuangan daerah.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan dalam pengelolaan sejumlah unit usaha melalui pihak tertentu, termasuk persoalan pembayaran bahan baku yang disebut belum terselesaikan. Tak hanya itu, juga beredar dugaan praktik mutasi jabatan yang dinilai tidak transparan dan mengarah pada indikasi jual beli posisi.

Upaya konfirmasi kepada Bupati disebut belum membuahkan hasil. Awak media mengaku telah menghubungi melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat tanggapan.

Sejumlah warga pun mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai dugaan tersebut.

Pengamat menilai, jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan daerah, konflik kepentingan, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Sementara itu, dari sisi etika jurnalistik, pernyataan wartawan yang secara terbuka menyatakan keberpihakan juga dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi pers yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan fungsi kontrol sosial.

Hingga kini, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Jurnalis : tim

Pos terkait