BUSERJATIM.COM –
NGAWI – Polemik legalitas BUMDes Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. Hingga 23 Februari 2026, Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha desa tersebut diketahui belum terbit. Ironisnya, program ketahanan pangan berupa budidaya ikan lele sudah berjalan dan anggaran desa telah direalisasikan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah badan usaha menjalankan aktivitas produksi dan perputaran dana sebelum memiliki legalitas usaha yang sah?
Kepala Desa: “Itu Urusan Sekdes”
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Jatimulyo terkesan melepaskan tanggung jawab. Ia menyebut bahwa urusan administrasi dan perizinan BUMDes bukan menjadi kewenangan langsungnya, melainkan ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Pernyataan tersebut memantik kritik. Secara struktur pemerintahan desa, kepala desa adalah pembina sekaligus penanggung jawab jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dan pembinaan BUMDes.
Sikap lempar tanggung jawab ini dinilai berpotensi memperlemah prinsip akuntabilitas dalam tata kelola dana desa.
Usaha Sudah Jalan, Legalitas Masih “Proses”
Dari hasil penelusuran, NIB BUMDes Jatimulyo masih dalam tahap pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun kegiatan budidaya ikan lele telah berjalan sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa.
Padahal, dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha sekaligus syarat dasar legalitas sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Menjalankan usaha tanpa NIB berpotensi menimbulkan:
Temuan administrasi dalam audit inspektorat
Catatan dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa
Potensi konsekuensi hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur
Ketahanan Pangan atau Ketahanan Administrasi?
Program ketahanan pangan memang menjadi prioritas nasional dan desa didorong mengoptimalkan Dana Desa untuk mendukung produksi pangan lokal. Namun, percepatan program tidak boleh mengabaikan kepatuhan hukum.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama agar program tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Mantingan terkait langkah pembinaan atau pengawasan atas persoalan legalitas BUMDes tersebut.
📜 DASAR HUKUM DAN REGULASI
1️⃣ Kewajiban Memiliki NIB Sebelum Operasional
🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai identitas resmi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha.
🔹 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Menegaskan penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko, namun tetap mewajibkan setiap badan usaha memiliki perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.
➡ Artinya, budidaya ikan lele sebagai kegiatan usaha tetap wajib memiliki NIB sebelum operasional.
2️⃣ Tanggung Jawab Kepala Desa terhadap BUMDes
🔹 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 26 menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pembinaan dan pengelolaan BUMDes.
🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Menegaskan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan pembinaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
➡ Secara hukum, kepala desa memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap legalitas dan operasional BUMDes. Tanggung jawab tersebut tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan kepada Sekdes.
3️⃣ Prinsip Pengelolaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip:
Tertib administrasi
Kepatuhan hukum
Transparansi
Akuntabilitas
Jika kegiatan usaha dijalankan sebelum legalitas terbit, hal ini berpotensi menjadi temuan administratif dalam pemeriksaan inspektorat maupun auditor negara.
Program ketahanan pangan adalah langkah strategis. Namun percepatan tanpa kepatuhan regulasi berisiko menjadi bumerang. Pemerintah desa dituntut bukan hanya cepat bergerak, tetapi juga taat aturan.
Publik kini menunggu:
Apakah legalitas akan segera diselesaikan, atau justru polemik ini akan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar?
(Red)






