Matamaja Group || Cirebon, Media Edukadi News akan melayangkan surat keberatan kepada Bina Marga Provinsi Jawa Barat setelah surat jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan terkait proyek marka jalan tahun 2024.(30/01/2025)
Sebelumnya, Media Edukadinews telah mengajukan permohonan klarifikasi dan transparansi mengenai proses lelang serta penentuan pemenang tender proyek tersebut. Beberapa poin yang dimintakan dalam surat tersebut meliputi:
Data Pemenang Lelang
Nama perusahaan yang memenangkan tender.
Nilai penawaran yang diajukan.
Dokumen pendukung seperti berita acara evaluasi dan kontrak kerja, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dasar Penetapan Pemenang Lelang
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Edukadinews, UPTD VI Bina Marga memenangkan penawaran yang berada di bawah 80% dari nilai pagu. Hal ini berbeda dengan praktik evaluasi di UPTD lainnya, sehingga diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.
Konfirmasi apakah langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau regulasi lain yang berlaku.
Menurut Edukadinews, surat jawaban yang diterima dari UPTD VI Bina Marga tidak memberikan informasi yang substansial serta tidak memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Media Edukadinews akan melayangkan surat keberatan resmi kepada Bina Marga Provinsi Jawa Barat guna menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban yang jelas dan sesuai, maka Media Edukadinews akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk:
Mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Menggali lebih dalam dugaan kejanggalan dalam proses lelang.
Mempublikasikan temuan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Edukadinews mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, terdapat dua perusahaan, yaitu PT Elang Mas Mulyo dan CV Jurustraffindo, yang hampir selalu memenangkan lelang di UPTD VI. Edukadinewsi menduga adanya indikasi pengondisian sebelum lelang, baik berupa komitmen maupun potensi gratifikasi.
Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi hal krusial untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Edukadinews berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(Tim red)