Buserjatim. Com-Monitoring LSM gerakan masyarakat bawah Indonesia(GMBI) di Desa pilangkenceng Kecamatan Pilangkenceng kabupaten madiun dimana kegiatannya berupa pembangunan rabat jalan.
Dimana tim waktu turun lapangan mendapati papan proyek tidak ada dan para pekerja terlihat tidak memakai keamanan dalam bekerja.
Disisi lain tim bertemu dengan bapak bambang sebagai penanggung jawab atas proyek tersebut menyampaikan”saya sudah minta ke kepala desa(pak Agus)untuk memasang papan proyek,tetapi kepala desa tidak usah dipasang dan RAB minta saja ke kepala desa.tutur pak Bambang penanggung jawab proyek tersebut.
Padahal sangat jelas,setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Dan ketika tim mengkonfirmasi via seluler mau melihat RAB,kepala desa dengan tegas menjawab tidak bisa.
Sangat jelas KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan. hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.
Disini sangat jelas dengan santainya kepala desa Pilangkenceng tidak mematuhi UU yang sudah berlaku,dan kita sebagai monitoring berharap instansi terkait agar menindak tegas dengan oknum oknum kepala desa khususnya di Madiun agar madiun bisa lebih bagus.tutur Agus ketua LSM KSM GMBI Mejayan.