Residivis Pencurian di Ngawi Dilumpuhkan Tim Resmob, Sempat Kabur dan Sembunyi di Kediri

BUSERJATIM.COM –

Ngawi – Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ditangkap Tim Resmob Polres Ngawi pada Selasa (3/3/2026) setelah terlibat dalam serangkaian aksi kriminal.

Dalam proses pengembangan kasus, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor hasil curian. Usai dilumpuhkan, Samidi langsung dilarikan ke RSUD dr. Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian uang tunai hampir Rp50 juta milik seorang pedagang gabah di Desa Gelung pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding bambu bagian dapur dan membawa kabur tas berisi uang tunai.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa Samidi sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kediri sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian dua unit sepeda motor pada tahun 2022 dan 2024.

Uang hasil pencurian sebesar Rp45 juta disebut telah habis digunakan untuk membeli sepeda motor baru bagi istrinya. Sementara dua sepeda motor hasil curian lainnya ditemukan di rumah pelaku dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, Samidi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Pos terkait