KEDIRI,BJ BUSERJATIM-COM, Sabtu 15-03-2025,Program Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Tahun Anggaran 2024 Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri diduga jadi ajang bancaan. Pasalnya dalam bantuan tersebut Desa Sidomulyo mendapat Bantuan Keuangan (BK) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bidang Cipta Karya yang berasal dari salah satu anggota dewan Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 10 Oktober 2024 Desa Sidomulyo menerima Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000,-. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Paving jalan yang terletak di Dusun Sidomukti Desa Sidomulyo.
Dari keterangan Ginten selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo yang membenarkan bahwa Desa Sidomulyo mendapat bantuan untuk pembangunan jalan paving dari Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pekerjaan jalan paving sudah selesai dikerjakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) ketuanya adalah pak Sakti Wibowo yang juga Kepala Dusun Sidomukti.” Jelas Ginten kepada Tim media
Selanjutnya Tim Media menanyakan asal bantuan tersebut dari dewan siapa? Akan tetapi Ginten tidak mengetahui secara pasti, dan meminta Tim Media untuk berkoordinasi dengan Ibu Kepala Desa langsung.
Selanjutnya Tim Media mendatangi lokasi kegiatan sesuai yang disampaikan oleh Ginten. Dimana lokasi kegiatan pembangunan Jalan Paving berada di Jalan Kamboja dengan volume pekerjaan sepanjang 378 meter dengan lebar 3 meter. Selanjutnya Tim mencoba menghitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dengan sumber Ciptadesa yang sering dipakai Pemerintah desa untuk membuat RAB kegiatan desa. Dari penghitungan RAB dengan sumber atau acuhan dari Cipta desa anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan paving di Desa Sidomulyo tidak lebih dari Rp. 115.000.000,-. Diduga bantuan dari aspirasi dewan dari Provinsi Jawa Timur ada tebusan atau jual beli program sampai 15% dari total anggaran yang didapat oleh Desa Sidomulyo.
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut Tim Media menemui Sakti Wibowo selaku Ketua TPKD.
Dari keterangan yang didapat Tim Media saat menemui Sakti Wibowo dirumahnya, Sakti enggan menjelaskan secara pasti dan kembali meminta Tim Media berkomunikasi langsung dengan Kades langsung.
Kemudian Tim Media memberikan rincian RAB yang telah dibuat berdasarkan dari sumber Ciptadesa. Dari perbandingan estimasi RAB dari Ciptadesa biasanya tidak banyak selisih. Hal ini guna mendapat perbandingan RAB dikarenakan dasar RAB yang digunakan oleh TPK Desa Sidomulyo bersumber darimana.
Kembali Sakti menyampaiakan untuk Tim Media langsung berkomunikasi dengan Kades, dengan alasan daripada salah menjawab. Hal ini sangat disayangkan, padahal dalam pelaksanaan TPK adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola keuangan dan melaksanakan kegiatan. Akan tetapi Sakti Wibowo justru berkelik dengan meminta Tim Media berkomunikasi dengan Kades. Padahal dalam hal ini kades hanya selaku kuasa anggaran bukan pengguna dan pengelola anggaran.
“Mengenai adanya pemotongan atau pengembalian dari Bu Renny dewan yang mengusulkan dan memberi bantuan silahkan komunikasi langsung mawon nggeh.” Kilah Sakti Wibowo seakan lepas tanggung jawab selaku ketua TPK
Kemudian Tim Media mencoba mengklarifikasi dan koordinasi dengan Kades Sidomulyo melalui sambungan whatapps, akan tetapi sampai dengan berita ini dimuat Kades Sidomulyo belum bisa dikomunikasi.
Benarkan Pemerintah Desa dan Anggota Dewan bagi – bagi program???Bertaut(Kk)