Mohon Aparat Berwenang Tindak Tegas Kafe Karaoke Ilegal di Pantai Pungkruk Jepara

JEPARA, BUSERJATIM.COM– Ironis sekali dan tentunya banyak mudharatnya, karena terjadi pembiaran oleh instansi terkait, atas beroperasinya usaha kafe karaoke ilegal di Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sedangkan kawasan karaoke ilegal di Kabupaten tetangga yaitu LI atau Lorong Indah yang berada di Kabupaten Pati sudah bisa di tutup oleh Pemkab Pati. Tentunya, hal ini menjadi contoh bagi instansi berwenang di Kabupaten Jepara untuk bisa meniru langkah Pemkab Pati yang dengan tegas menegakkan aturan dalam hal penutupan lokasi maksiat dan rawan di wilayahnya.

Jepara, 5 November 2021, Kabupaten Jepara yang dikenal merupakan kota santri dan mayoritas penduduknya muslim, namun anehnya, masih ditemukan dan beroperasi tempat-tempat karaoke ilegal yang diikuti dengan peredaran minuman keras didalamnya, hal ini jelas melanggar Perda No. 9 Tahun 2016, dan Perda No. 2 Tahun 2013, serta Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pelanggaran atas ketiga Perda Kabupaten Jepara, bisa ditemukan di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tepatnya Pantai Pungkruk atau biasa disingkat PU.

Di sepanjang jalan sebelum tepian Pantai Pungkruk atau bagi penikmat karaoke biasa disebut PU, berderet kafe-kafe yang menyediakan ruangan karaoke, dan pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC).

Tampak kafe mulai dari MS, CHY, PTR, SM, MW, KG, dan ND, sangat bebas dan leluasa menjalankan bisnis ilegal nya, tanpa pernah tersentuh oleh pihak berwenang yang mempunyai tugas penertiban dan penindakan.

Tamu-tamu yang datang akan disuguhi gadis-gadis PK yang disediakan oleh para pengusaha karaoke serta minuman keras, mulai dari jenis bir dan minuman beralkohol dengan kadar diatas 10%. Dan, ketika pelanggan atau penikmat karaoke selesai memuaskan hasratnya, mereka mendapat nota tagihan dari kafe karaoke, namun nota atau bill tidak mencantumkan pajak hiburan yang semestinya dibayarkan oleh pengunjung.

Jadi, banyak pelanggaran terjadi di kawasan kafe karaoke Pantai Pungkruk, karena sudah ilegal dari sisi usaha pariwisata tanpa mempunyai SIUP atau ijin usaha, menyediakan minuman beralkohol diatas kadar alkohol yang ditentukan dalam Perda, dan sekaligus mengemplang pajak daerah Kabupaten Jepara khususnya dari pajak hiburan, sehingga tidak memberikan PAD.

Jelas ini sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan dari usaha ilegal oleh para pelaku dan pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Karaoke Pasal 27 (1) Orang pribadi atau badan di daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas penunjang hotel dan restoran. (2) Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal hotel bintang 2 (dua) (3) Penempatan karaoke pada restoran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus di ruangan terbuka atau hall sebagai penunjang restoran (4) Hiburan karaoke tersebut dikecualikan untuk kepentingan pribadi yang tidak dikomersilkan atau perlombaan yang bersifat umum dan terbuka. Pasal 28 Hiburan karaoke sebagai fasilitas penunjang hotel sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. bersifat karaoke keluarga, b. tidak menyediakan pemandu karaoke, c. kedap suara, d. ruang karaoke berpintu dari kaca bening tembus pandang, e. pintu masuk tidak boleh dikunci pada saat jam operasional, dan f. tersedia lampu penerang ruangan yang terang/putih yang tidak bisa dimatikan pada saat operasional.

Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pasal 1 No. 11. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pasal 18 (1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.

Namun ironis dan tragisnya, instansi terkait tidak bertindak tegas dengan menutup kawasan pantai Pungkruk, agar terbebas dari usaha kafe karaoke ilegal, yang menyediakan gadis-gadis PK (pemandu karaoke) yang berdandan menor dan seronok serta mengundang syahwat pengunjung, kawasan tersebut juga menyediakan ruangan karaoke tertutup rapat dan menjual minuman keras sebagai sajian pengunjung.

Warga masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan menutup dan menindak tegas segala bentuk kemaksiatan tanpa pandang bulu, khususnya di wilayah pantai Pungkruk, karena jelas para pelaku usaha ilegal melanggar 3 Perda Kabupaten Jepara.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *