MATAMAJA GROUP//Jakarta – Perwakilan dari Bank OCBC NISP bersama dengan kuasa hukumnya, Hasbi Setiawan, mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan informasi perihal perkembangan surat perlindungan dan penegakan hukum tanggal 3 Mei 2023.
Surat tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat serta adanya dugaan pencucian uang yang melibatkan Susilo Wonowidjojo (SW) selaku pemegang saham di PT Hair Star Indonesia (HSI).
“Kami meminta informasi terkait dengan perkembangan dari surat yang telah kami kirim pada tanggal 3 Mei 2023 perihal perlindungan dan penegakan hukum atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat bahkan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara SW selaku pemegang saham pengendali PT HMU yang merupakan pemegang saham dari PT HSI, di mana sekarang kami belum mendapatkan pengembalian dana yang telah diterima oleh pihak Hair Star Indonesia,” kata Hasbi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Hasbi menuturkan, surat tersebut berisikan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perlindungan dsn penegakan hukum melalui Divpropam dengan No.668/LIT-ARM/Ext/PS/IV/2023 tertanggal 3 Mei 2023.
Adanya surat permohonan tersebut lantaran pada akhir Agustus 2022, Hasbi menyebutkan pihaknya menerima informasi penyidik yang memberitahukan pemberhentian laporan pengaduan yang tidak diinfokan ke pelapor dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.
“Pengaduan Bank OCBC NISP ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses Penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 April 2022,” paparnya.
Lebih lanjut, Hasbi menyampaikan dua pihak yakni Bank OCBC NISP dan PT HSI sudah memberikan klarifikasi dua kali pada Desember 2021 hingga Juli 2022 di Jakarta dan Surabaya.
Pada 5 Juli 2022, Hasbi mendapatkan informasi adanya panggilan terhadap SW yang diduga mengetahui peralihan saham dari PT Hari Mahardika Utama (PT. HMU) selaku pemegang 50% saham PT. HSI kepada Hadi Kristanto Nitisantoso, dan SW merupakan pemegang 99,9 saham PT HMU.
Selanjutnya pada akhir Agustus 2022 mendapatkan informasi bahwa laporan pengaduan dihentikan setelah panggilan kedua kepada SW di Jakarta yang disebut tidak dihadiri tanpa keterangan.
Oleh karenanya, Hasbi menyayangkan jika laporan pengaduan dihentikan dengan kesan buru-buru dan terjadi setelah panggilan kedua kepada SW.
“Selanjutnya kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan Perlindungan dan Penegakan Hukum bagi kami selaku pengadu, sebagaimana slogan Bapak Kapolri agar Polri ‘Presisi’ yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” ucapnya.
Hasbi menambahkan, pihaknya juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT. HSI karena telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai kurang lebih Rp 232 Miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun, yang di mana PT HSI dinyatakan pailit setelah terjadi pergantian pemegang saham.
Saat ini laporan pihaknya, kata Hasbi, ditangani oleh Subdit Perbankan Bareskrim Polri sesuai surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tertanggal 1 Februari 2023 dan masih menunggu perkembangan laporannya untuk memanggil pihak terlapor.
Ket. Foto:
Perwakilan dari Bank OCBC NISP bersama dengan kuasa hukumnya, Hasbi Setiawan di Mabes Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/