ROKAN HULU, BUSERJATIM.COM- Bedasarkan, Surat Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Nomor : 03 /PGSI-RH/XII/2022, agar pelaksanaan Musorkab KONI Rohul Tahun 2022 dibatalkan.
Demikian disampaikan, Ketua Pengurus PGSI Kabupaten Rohul Ade Irwan Hudayana Hasibuan di Media Center Mini (MCM) Pujasera Kelurahan Pasir Pangaraian, Kamis (15/12/2022).
Lanjut, Ade Cabor Pengurus PGSI
Kabupaten Rohul menegaskan kepada Plt Ketua KONI Kabupaten Rohul agar dapat membatalkan pelaksanaan Musorkab KONI Rohul Tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
adapun pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rohul Masa Bakti 2023-2027 berpedoman pada Dasar Hukum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koni tahun 2020, Surat Keputusan Koni Riau Nomor 38 tahun 2022 Tanggal 12 Juli 2022 tentang Penggantian dan pemilihan Ketua Koni, Personalia Pengurus Koni Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2023-2027,” katanya.
“Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, Surat Keputusan Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu Nomor : TPP10/koni-RH/XI/2022, Tanggal 18 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu periode 2023-2027,” imbuhnya.
Ade menyampaikan, pada Jumat 4 November 2022 KONI Kabupaten Rohul melaksanakan Rakerkab, adapun hasil dari Rakerkab tersebut antara lain telah ditetapkannya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Bakal Calon Ketua Koni Rokan Hulu periode 2023-2027.
“Selanjutnya, tidak dilakukan dalam Rakerkab tersebut penetapan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan calon ketua Umum Koni Kabupaten Rohul masa bakti 2023-2027,” lanjutnya.
“Sebab hal tersebut, harus dilakukan dalam pelaksanaan Rakerkab sebagai pedoman TPP untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua KONI Rohul masa Bakti 2023-2027,” paparnya
“Hal tersebut diatur dalam ADART pada Pasal 34 poin f, karena kepengurusan KONI Kabupaten/Kota, seharusnya membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten /Kota,” imbuhnya.
Ade menegaskan, tidak ada hak dari Panitia TPP untuk menetapkan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rohul masa bakti 2023-2027, karena hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Koni Kabupaten/Kota.
“Panitia TPP telah membuat sendiri kriteria persyaratan penjaringan dan penyaringan ketua KONI Rohul periode 2023-2027,” ucapnya.
“Atas dasar poin tersebut kami meminta Plt Ketua Koni Rohul untuk membatalkan pelaksanaan Musorkab Koni Rohul tahun 2022 masa bakti 2023-2027,” pungkasnya mengakhiri.
(PR)