Polsek Suppa Intensifkan Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Desa Polewali Pinrang, Terduga Koordinator Belum Penuhi Panggilan

BUSERJATIM.COM –

Pinrang — Aparat kepolisian dari Polsek Suppa terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Bacaan Lainnya

Informasi awal diperoleh dari masyarakat pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 19.00 WITA terkait adanya kegiatan judi sabung ayam yang kerap dilaksanakan di area persawahan Kampung Kulo, Desa Polewali. Kegiatan tersebut disebut-sebut rutin digelar setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh seorang warga berinisial H.S (60), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa. Selain sabung ayam, di lokasi yang sama juga diduga terdapat praktik perjudian lainnya berupa judi dadu (besar/kecil).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, personel Polsek Suppa yang dipimpin oleh Wakapolsek Iptu Abd. Kadir, SH melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Namun, saat tiba di lokasi, arena yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut telah dibersihkan, sehingga tidak ditemukan adanya kegiatan yang berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Suppa juga telah melakukan pendekatan preventif kepada tokoh masyarakat setempat. Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum, termasuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan terhadap H.S yang diduga sebagai koordinator kegiatan tersebut melalui nomor telepon seluler yang bersangkutan. Namun hingga pukul 14.15 WITA, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan di Polsek Suppa.

Polsek Suppa menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta langkah-langkah penegakan hukum guna memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pos terkait