MAGETAN -BUSERJATIM.COM.Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan ,S.I.K,M.S.I, didampingi Komandan Kodim 0804 ,dan Forkompida Jelang Lebaran, Polres Magetan, Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong
AKBP Muhammad Ridwan,mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Magetan, dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
17/4/2023
“Ini bukti keseriusan Polres Magetan yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang, baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad Ridwan
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap kasus oleh anak buahnya, masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Magetan
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak-anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kapolres Magetan
Bertempat Di Halaman Polres Magetan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang ada Di Kabupaten Magetan total barang bukti yang dimusnahkan adalah Minuman keras Arjo 593,5 Liter,Anggur 270 botol,Bir 48 Botol,vodka 5 Botol,Topi miring 1 Botol, serta 312 knalpot brong.
AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Magetan dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
“Ini bukti keseriusan Polres Magetan,yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang, baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad Ridwan
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap kasus oleh anak buahnya, masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Magetan
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak-anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas Kapolres Magetan
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan Polres Magetan dari para tersangka yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol serta obat keras berbahaya tanpa disertai ijin dari Pemerintah, juga knalpot brong didapat dari razia yang rutin dilaksanakan malam hari dan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(ipung agustina)