BUSERJATIM.COM –
JEMBRANA, — Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (27/1/2026), keheningan terasa berat. Bukan karena tak ada suara, melainkan karena nurani seolah diuji. Di tempat yang seharusnya menjadi benteng keadilan, seorang jurnalis justru divonis bersalah karena menjalankan tugasnya: menyampaikan fakta untuk kepentingan publik.
Perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN akhirnya diputus. Majelis Hakim yang dipimpin Firstina Antin Syahrini, dengan hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, menyatakan Suardana melanggar UU ITE. Ia dijatuhi hukuman pengawasan selama sembilan bulan serta diwajibkan meminta maaf kepada Dewi Supriani alias Anik Yahya, pemilik SPBU 54.822.16, melalui media daring dan koran nasional.
Vonis itu terasa pahit. Bukan karena beratnya hukuman, melainkan karena pesan yang tersirat: kebenaran bisa kalah oleh kekuasaan, dan jurnalis bisa dihukum karena menjalankan profesinya.
Padahal, perkara ini bermula dari sebuah laporan jurnalistik yang bersumber dari suara warga. Pada 11 April 2024, I Putu Suardana memuat berita berdasarkan keterangan I Wayan Diandra, warga Kelurahan Pendem, yang menyoroti dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ijogading serta tata ruang dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Jembrana. Berita itu lahir dari keresahan masyarakat, bukan dari kebencian atau fitnah.
Merasa keberatan, pihak SPBU melayangkan somasi melalui enam penasihat hukum. Media CMN melalui Divisi Hukumnya telah membuka ruang hak jawab, sebagaimana diamanatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun ruang itu tak digunakan. Somasi kedua datang dengan tuntutan agar Suardana meminta maaf. Ia menolak — bukan karena keras kepala, melainkan karena keyakinan bahwa ia menulis berdasarkan fakta.
Persoalan kemudian dibawa ke Dewan Pers. Ironisnya, dalam pertemuan yang difasilitasi lembaga tersebut, hak jawab justru tak difungsikan. Dewan Pers menyatakan berita itu tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers, dengan alasan tidak mewakili kepentingan umum. Pernyataan ini menjadi titik balik yang menyeret perkara jurnalistik ke ranah pidana.
Laporan pun masuk ke Polres Jembrana, dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Namun di persidangan, fakta demi fakta justru menguatkan isi berita.
Saksi ahli dari BWS Bali Penida, I Made Pasek, menegaskan bahwa SPBU tersebut melanggar sempadan Sungai Ijogading dan telah menerima teguran resmi.
Kepala Dinas PU Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyatakan bahwa area pengembangan SPBU di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).
Sementara itu, saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Suardana adalah informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Bahkan, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tertanggal 4 Juni 2024, terkait temuan bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan Sungai Ijogading tanpa izin. Fakta ini diakui tim pembela, namun menurut mereka tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan hakim.
Namun semua fakta itu seolah tak cukup menyelamatkan seorang jurnalis.
I Putu Suardana — atau Jro Mangku Putu Suardana — bukan sekadar wartawan. Ia adalah mantan prajurit TNI AD, terakhir berdinas di Intel Kodim Jembrana dengan pangkat Letnan Dua. Ia memilih pensiun dini demi mengabdikan hidup sebagai Jro Mangku di Pura Rambutsiwi, mengiringi umat dan menjaga nilai-nilai dharma. Di dunia jurnalistik, ia menjalankan peran yang sama: menjaga kebenaran.
Kini, pengabdian itu justru berujung vonis bersalah.
Baik tim penasihat hukum Suardana — I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana — maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Dwikora dan JPU.
Di luar gedung pengadilan, suara solidaritas menggema. Insan pers dari berbagai media, termasuk Tim ELANGBALI, menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan:
“STOP KRIMINALISASI JURNALIS — DEMI KEMERDEKAAN PERS.”
Dede, pemilik media ELANGBALI, menyuarakan kekecewaan yang mewakili banyak wartawan.
“Putusan ini seakan membatasi kemerdekaan pers. Di mana lagi jurnalis harus berdiri jika kebenaran justru dihukum?” ujarnya lirih.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah cermin buram kebebasan pers di negeri ini. Ketika jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 masih bisa dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya wartawan — tetapi hak publik untuk tahu.
Di PN Negara, yang diadili bukan hanya I Putu Suardana.
Yang diadili adalah kebenaran, keberanian, dan kemerdekaan pers itu sendiri.






