Kejaksaan Diseret ke Pusaran CLS, Bupati LIRA Siapkan “Serangan Balik” hingga Kejagung

BUSERJATIM.COM –

KEPANJEN | BUSERJATIM.COM – Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Kepanjen justru berubah menjadi panggung panas yang berpotensi menyeret institusi penegak hukum ke dalam pusaran perkara.

Langkah Bupati Malang yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Kepanjen sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata, kini berbalik arah. Bukannya memperkuat posisi, justru membuka celah “serangan balik” dari pihak penggugat.

Dalam sidang perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj, Rabu (1/4/2026), dua tergugat yakni Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri mangkir dari panggilan.

Namun sorotan tajam publik justru tertuju pada keberadaan tim jaksa yang ikut mendampingi pihak tergugat.

“Kalau Mau Masuk, Sekalian Saja!”

Di luar ruang sidang, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, melontarkan pernyataan keras. Ia menilai keterlibatan Kejaksaan bukan hanya janggal, tapi juga membuka peluang hukum baru.

“Kalau Kejaksaan mau ikut, sekalian saja kita tarik masuk dalam perkara. Biar terang sekalian, apa yang sudah mereka lakukan selama ini?” tegas Wiwid, nada bicaranya penuh sindiran tajam.

Menurutnya, polemik jabatan di lingkungan Pemkab Malang—mulai dari Plt berkepanjangan hingga hasil seleksi jabatan tinggi yang diabaikan—bukan sekadar persoalan administrasi. Ia mencium potensi praktik KKN yang lebih dalam.

“Di banyak daerah, permainan jabatan itu pintu masuk korupsi. Kejaksaan punya tanggung jawab, jangan hanya jadi penonton,” hantamnya.

Peran Ganda Kejaksaan Dipertanyakan?. Sorotan juga datang dari tim kuasa hukum penggugat. Yogi T.S., anggota tim hukum LIRA, mengkritik keras posisi Kejaksaan yang dinilai “bermain dua kaki”.

“Kejaksaan bukan sekadar Jaksa Pengacara Negara. Mereka punya fungsi intelijen penegakan hukum dan pencegahan. Itu jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021,” tegas Yogi.

Ia menambahkan, fungsi preventif seharusnya berjalan aktif, terutama dalam mencegah potensi kerugian negara.

“Kalau ada dugaan pelanggaran sistem merit yang berlarut-larut, lalu Kejaksaan diam, publik berhak bertanya: ada apa?” ujarnya tajam.

Langkah “Vrijwaring”: Seret Sampai Pusat.
Tak berhenti di kritik, kubu penggugat menyiapkan langkah strategis yang bisa mengguncang jalannya persidangan. Mereka akan mengajukan vrijwaring, penarikan pihak ketiga dalam sidang lanjutan.

Targetnya bukan hanya Kejaksaan Negeri Kepanjen, tapi juga hingga level atas: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan bahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami ingin uji, apakah pengawasan dari atas berjalan? Apakah Kejaksaan benar-benar memastikan kepala daerah patuh pada sistem merit?” beber Yogi.

Langkah ini dinilai bisa mengubah total arah perkara. Dari yang semula hanya menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola ASN di Kabupaten Malang, melebar menjadi ujian terbuka terhadap efektivitas pengawasan internal Kejaksaan dari daerah hingga pusat.

Sidang Lanjutan Berpotensi Meledak
Dengan absennya tergugat kunci dan ancaman penambahan pihak baru, sidang dua pekan mendatang diprediksi bakal jauh lebih panas.

Publik kini menunggu: apakah Kejaksaan akan tetap bertahan sebagai “pembela”, atau justru terseret menjadi pihak yang ikut “diadili”?
Satu yang pasti, perkara ini tak lagi sekadar gugatan warga. Ini sudah berubah menjadi duel terbuka antara kekuasaan, hukum, dan legitimasi publik.
(Red/Ghufron)

Pos terkait