Matamaja Group//Depok. Petugas gabungan dari Polsek Bojongsari dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara mengamankan puluhan botol minuman keras saat melakukan patroli. Miras tersebut disita dari sebuah toko jamu di wilayah Sawangan.
“Untuk miras berbagai merek dan ada yang berkadar alkohol di atas 20 persen,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
“(Barang bukti miras) tidak memiliki izin edar disita dari toko berkedok penjual jamu di daerah Jalan Raya Muchtar Sawangan,” sambungnya
Yogi menjelaskan, patroli dilakukan untuk meningkatkan antisipasi gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadhan. Anggota patroli secara keliling di sejumlah lokasi.
“Anggota kita sebar ke beberapa titik rawan dengan sasaran kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor, tawuran, peredaran minuman keras,” tuturnya.
Menurut Yogi, patroli yang ditingkatkan ini berlangsung sejak awal Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 23.00 WIB sampai menjelang subuh pukul 04.00 WIB.
“(Patroli) untuk tetap menjadikan wilayah hukum Polsek Bojongsari aman kondusif. Dari hasil patroli semalam, diamankan sejumlah remaja nongkrong dan razia minuman keras di toko jamu,” terangnya.
Yogi juga menyebut penyitaan ini berawal dari informasi warga yang menyampaikan ada jual beli miras setiap malam minggu. Berbekal kererangan ini, polisi pun melakukan pemantauan.
“Dari laporan warga kerap ada jual beli miras setiap malam minggu anggota langsung memantau dan kebetulan pas kita razia ternyata ada miras merek vodka, anggur merah, dan merek lainnya,” tukasnya. (PMJ)
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group (Buser Group)