BUSERJATIM.COM –
Surabaya – Kasus penggelapan perhiasan emas terungkap di kawasan Pasar Atum Mall, Surabaya. Dua karyawan toko emas nekat menggelapkan ratusan gram emas milik tempatnya bekerja, dengan total kerugian mencapai Rp1.343.510.000.
Salah satu terdakwa, Lailatul Jannah, didakwa melakukan penggelapan secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2025. Dalam kesehariannya, ia bertugas mengelola perhiasan toko, mulai dari mengambil baki berisi emas dari brankas, menata di etalase saat toko buka, melayani pembeli, hingga mengembalikannya ke brankas saat toko tutup.
Namun, dari rutinitas tersebut, terdakwa menemukan celah untuk melancarkan aksinya. Ia secara diam-diam mengambil sejumlah perhiasan emas saat proses pengembalian ke brankas, lalu membawanya pulang tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Keesokan harinya, perhiasan hasil penggelapan tersebut digadaikan di PT Pegadaian yang berlokasi di Jalan Samudra, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas yang digadaikan mencapai 582,91 gram.
Untuk mengelabui pemilik toko, terdakwa juga membeli perhiasan imitasi atau palsu, kemudian memasangkan label asli dari perhiasan emas yang telah diambilnya. Modus ini dilakukan agar kehilangan tidak langsung terdeteksi.
Kasus ini kini tengah diproses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum masih mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya tambahan kerugian dari aksi penggelapan tersebut.






