MATAMAJA GROUP//Jakarta – KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya kini tengah sedang berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (28/3).
Menurut Ali, perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keduanya akan disampaikan segera. Penyidik memang mempunyai kewenangan untuk langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” papar Ali.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
(@aher/kumparan.com)
Artikel ini tayang di jaringan media
Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/