Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi Anggaran dan Suap Rp8,7 M

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni menjadi tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.

 

Bacaan Lainnya

Pasangan suami istri itu diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.

 

KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.

 

Ben Brahim memakai uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

 

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

 

Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.

 

Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

 

“Keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tandasnya.

(@aher/PMJNews.com)

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *