JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Kamis (8/12/22), Pembangunan proyek Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Genengan Jasem Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang perlu di pertanyakan pengerjaannya dan mendapatkan sorotan publik.
Jum’at (25/11/22) saat awak media datang ke lokasi proyek. Di lokasi pengerjaan tidak nampak adanya papan kegiatan, yang dimana publik tidak bisa mengetahui darimana sumber dananya? dipergunakan untuk apa? berapa volume yang di kerjakan? di kerjakan oleh siapa?
Setelah mendapatkan informasi kalau proyek tersebut adalah program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Kemudian pada hari Selasa (29/11/22) awak media mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang menjumpai Moh. Suyuti, S.Sos, MM sebagai kabid Pembinaan PAUD & PNF, “dengan adanya temuan ini, kita akan melakukan sidak ke lokasi dan terima kasih atas informasi nya”, ujar Suyuti
Sementara itu Tomi selaku kontraktor CV. Bandung Samudra Raya yang mengerjakan proyek tersebut sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban, seakan akan mengabaikan tim media.
Salah satu kontraktor di Jombang yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, jelas itu sudah tidak sesuai dengan RAB mas, seharusnya dasaran paling bawa itu murni tanah urug. Apa mungkin harga tanah urug jauh lebih mahal, akhirnya di ganti dengan paras, lihat foto dan rekaman sampean saja sudah kelihatan kalau itu tidak sesuai dengan RAB nya mas, apalagi parasnya bongkahan nya besar besar.
“kalau ambil laba jangan banyak banyak mas, perhatikan juga kualitas bangunannya”, Ujarnya sambil bergurau
Menurut Ketua LSM KOMPAK Kabupaten Jombang Lutfi Utomo yang biasa di sapa Upie saat di jumpai awak media Buserjatim di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan tidak adanya papan kegiatan di lapangan itu jelas melanggar Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor proyek, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Dan dinilai tidak mengindahkan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ujarnya
Dengan adanya temuan ini kami selaku kontrol sosial, berharap pihak yang berkaitan harus turun tangan, karena ini sudah murni pelanggaran, kurang transparan dan di tambah lagi dengan bangunan yang asal asalan dan rasa ingin memperkaya diri sendiri. Kami berharap pada dinas terkait untuk memproses masalah dan kami selaku Lembaga siap mengawal masalah ini. Pungkas Upie dengan nada geram
Pras (tim)






