Wajib Pajak Membludak Di Samsat Malang Kota Dengan Adanya Program Pumutihan

 

MALANG,BUSERJATIM.COM-Aktifitas pelayanan Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Malang Kota tetap kedepankan Layanan Prima Dengan adanya program Pemutihan Pembebasan Pajak Daerah terhadap para wajib pajak yang menggunakan jasa layanan di instansi ini. Jum’at “09-08-24”

Bacaan Lainnya

Samsat Malang kota dipenuhi wajib pajak, Hal tersebut merupakan satu upaya dari Samsat Malang kota dalam memberikan kenyamanan pada wajib pajak

Aiptu Heri jun selaku Baur Mutasi Samsat Malang kota mengatakan, bahwa layanan di Samsat Malang kota tetap melayani Wajib Pajak dengan layanan prima. “Karena Saat ini adanya program pemutihan pembebasan pajak Daerah Program dari Gubernur Jatim dengan KepGub no 188/176/kpts /0132023 mengenai pembebasan biaya denda dan balik nama BBN 2 semua jenis kendaraan.

Heri jun juga mengungkapkan, dengan meningkatnya animo masyarakat terhadap layanan prima guna memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak, telah disiapkan samsat Malang kota yang berlokasi di halaman samsat, ini sebagai bentuk antisipasi wajib pajak untuk mempercepat proses, terlebih dengan adanya program pemutihan yang di mulai 15 Juli sampai 31 Agustus

Dari pantauan media BuserJatim.com, dilihat pelayanan pada wajib pajak oleh petugas yang berada di instansi ini sejauh pengamatan cukup menunjukkan profesionalitasnya. Secara cekatan petugas yang berada di bagian masing-masing, dapat bekerja secara maksimal sehingga layanan terasa begitu cepat dan memberi kepuasan pada masyarakat.

Saat awak media berada di lokasi menanyakan wajib pajak Hasan warga Malang kota menyampaikan, “Layanan di samsat Malang kota ini tidak ribet yang penting sesuai prosedur, Petugas sangat cekatan, ramah dan memberikan arahan pada wajib pajak, Semoga kedepan dengan layanan Prima ini dapat membuat masyarakat puas”.

Di tempat terpisah saat media ini menemui Baur Stnk Aiptu Sugiono menjelaskan. “Dengan adanya program pemutihan yang waktunya selama -+ 2 bulan Dari tgl 15 Juli Hingga 31 Agustus 2024′. masyarakat semakin antusias semangat untuk membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan Program Pemutihan tersebut,” ujarnya.

“Meningkatnya wajib pajak di kantor Samsat menunjukkan bahwa masyarakat Malang sudah meningkat kesadarannya untuk memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan respon positif wajib pajak,” pungkas Aiptu Sugiono .

*_UMAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *